MAGETAN | Sentrapos.co.id — Struktur pimpinan DPRD Kabupaten Magetan mengalami perubahan setelah Ketua DPRD, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Sebagai langkah cepat menjaga stabilitas kelembagaan, Wakil Ketua I DPRD Magetan, Suyatno, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan hasil musyawarah pimpinan DPRD.
“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” tegas Yok, Jumat.
Musyawarah tersebut melibatkan seluruh unsur pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II Pangayoman dari Demokrat dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Gerindra.
Penunjukan Plt Ketua DPRD ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan fungsi legislatif tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat ketua definitif.
“Penunjukan ini untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga agar tetap berjalan normal,” jelasnya.
Yok menegaskan, secara fungsi, Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif, mulai dari memimpin rapat paripurna, koordinasi dengan Forkopimda, hingga menjalankan tugas administratif harian.
“Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau keputusan partai pengusung terkait penunjukan ketua definitif,” tambahnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir tahun anggaran 2020–2024.
Nilai realisasi anggaran dalam kasus tersebut mencapai Rp242,9 miliar. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan dana, yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Saat ini, Suratno telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama 20 hari sejak 23 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar serta integritas pejabat publik di tingkat legislatif. (*)
Poin Utama Berita
- Ketua DPRD Magetan jadi tersangka korupsi dana pokir
- Suyatno ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD
- Penunjukan hasil musyawarah pimpinan DPRD
- Plt memiliki kewenangan penuh seperti ketua definitif
- Kasus korupsi bernilai Rp242,9 miliar
- Ketua DPRD ditahan 20 hari oleh Kejaksaan

















