Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Pertamina Ancam Putus Usaha Pangkalan Nakal, Kasus Elpiji Oplosan di Malang Seret 3 Tersangka

20
×

Pertamina Ancam Putus Usaha Pangkalan Nakal, Kasus Elpiji Oplosan di Malang Seret 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | Sentrapos.co.idPertamina Patra Niaga wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyelewengan distribusi elpiji. Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) siap dijatuhkan kepada pangkalan resmi yang terbukti terlibat dalam kasus elpiji oplosan di Kabupaten Malang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyusul terungkapnya praktik ilegal yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Jika selanjutnya terbukti ada temuan, akan diproses sesuai aturan perusahaan dan hukum, yakni pemberlakuan PHU bagi pangkalan yang terlibat dan pemotongan alokasi bagi agen terkait,” tegas Ahad.

Kasus ini mencuat setelah Polres Malang mengungkap praktik oplosan elpiji yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial FM (34), MR (33), dan M (49).

Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan “penyuntikan” gas dengan memindahkan isi elpiji 3 kilogram (subsidi) ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi tanpa segel resmi Pertamina.

“Tabung 12 kilogram hasil oplosan tidak dilengkapi segel resmi Pertamina, ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Ahad.

Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Tersangka FM mengisi ulang tabung, kemudian menjualnya ke MR seharga Rp140 ribu per tabung. Selanjutnya, MR menjual ke tersangka M seharga Rp150 ribu, sebelum akhirnya dipasarkan ke peternakan ayam dengan harga mencapai Rp220 ribu per tabung.

Pertamina menyatakan tengah melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian guna menelusuri kemungkinan keterlibatan lembaga penyalur resmi dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Malang untuk menindaklanjuti temuan ini, termasuk jika ada indikasi keterkaitan dengan lembaga penyalur,” jelasnya.

Pertamina juga menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penyalahgunaannya sangat merugikan publik.

Selain mendukung penuh penegakan hukum, Pertamina mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyimpangan distribusi melalui aparat penegak hukum atau layanan Pertamina Contact Center 135.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh rantai distribusi energi agar tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam penyaluran barang subsidi. (*)


Poin Utama Berita

  • Pertamina ancam PHU pangkalan terlibat elpiji oplosan
  • Kasus terjadi di Kabupaten Malang, 3 tersangka diamankan
  • Modus: isi elpiji 3 kg dipindah ke tabung 12 kg
  • Tabung oplosan dijual hingga Rp220 ribu per tabung
  • Pertamina koordinasi dengan polisi telusuri jaringan
  • Masyarakat diminta aktif laporkan penyimpangan subsidi
error: Content is protected !!