Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pegawai Bea Cukai untuk Pengurusan Cukai Rokok dan Miras

39
×

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Pegawai Bea Cukai untuk Pengurusan Cukai Rokok dan Miras

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: RRI/Chairul Umam)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: RRI/Chairul Umam)
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras (miras), serta proses importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pencampuran aliran dana dalam barang bukti yang telah disita.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Uang tersebut diduga berasal dari dua jalur berbeda, yakni pengurusan bea masuk importasi barang dan pengurusan pita cukai barang kena cukai.

“Karena dalam temuan di penggeledahan, uang ini sudah bercampur antara uang dari proses pengurusan importasi barang serta berkaitan dengan bea masuk, dengan proses yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai,” kata Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).

KPK Masih Telusuri Sumber Utama Aliran Dana

KPK menyebut saat ini penyidik masih mendalami sumber dominan penerimaan uang tersebut. Apakah lebih banyak terkait pengurusan importasi barang atau pengurusan cukai rokok dan minuman keras.

“Sehingga bisa jadi ini dua-duanya. Tapi nanti kita masih akan dalami terkait dengan penerimaan itu berkaitan secara spesifik terkait dengan bea atau cukainya,” lanjut Budi.

Pendalaman ini dilakukan setelah Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap dugaan penerimaan uang dari pihak swasta, termasuk PT BR, yang diduga berkaitan dengan pengurusan jalur importasi dan bea masuk.

Ahmad Dedi Sempat Hindari Wartawan

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Ahmad Dedi sempat menghindari pertanyaan awak media.

Saat dicegat wartawan, ia memilih menutupi wajah dan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya.

“Apa sih, bukan, bukan,” ujar Ahmad Dedi singkat sambil berjalan cepat meninggalkan lokasi.

Nama Ahmad Dedi sendiri bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada 2017 lalu, ia pernah dikaitkan dengan dugaan rekening mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.

Kasus OTT Bea Cukai Terus Melebar

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono
  • Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar

Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan:

  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
  • Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan

KPK menduga praktik suap bermula sejak Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Tersangka Baru Terus Bertambah

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha barang kena cukai dan importir sejak November 2024.

Ia ditangkap di kantor pusat DJBC Jakarta Timur pada 26 Februari 2026.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman penyidik terhadap aliran dana, jaringan pihak swasta, hingga dugaan praktik pengaturan jalur importasi di lingkungan Bea Cukai. (*RRI)


Poin Utama Berita

  • KPK mendalami dugaan aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi
  • Uang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan minuman keras
  • Penyidik menemukan pencampuran aliran dana importasi dan cukai
  • Ahmad Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan importasi
  • KPK masih mendalami sumber dominan penerimaan uang
  • Ahmad Dedi sempat menghindari wartawan usai pemeriksaan
  • Kasus ini bagian dari pengembangan OTT Bea Cukai Februari 2026
  • Sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka