Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kasus LNG Pertamina Disorot KPK: Keputusan Bisnis Tanpa Analisis Bisa Berujung Pidana

1
×

Kasus LNG Pertamina Disorot KPK: Keputusan Bisnis Tanpa Analisis Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sejak tahap perencanaan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, khususnya di sektor strategis seperti energi.

Penegasan ini mencuat dalam penanganan perkara Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina yang tengah disidik KPK.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasatgas Jaksa Penuntut Umum KPK, Zaenurofiq, menekankan bahwa tidak semua kerugian bisnis dapat dianggap sebagai tindak pidana.

“Bedakan kerugian bisnis dengan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” tegas Zaenurofiq.

Dugaan Pelanggaran Sejak Tahap Perencanaan

Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelanggaran yang sudah terjadi sejak tahap awal perencanaan proyek LNG.

Beberapa temuan krusial antara lain:

  • Infrastruktur penyimpanan gas belum siap
  • Tidak adanya pedoman pengadaan LNG
  • Belum ada persetujuan komisaris
  • Minimnya kajian ekonomis

“Ada dugaan perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan,” lanjut Zaenurofiq.

BJR Tidak Lindungi Keputusan Spekulatif

KPK menegaskan bahwa prinsip Business Judgment Rule hanya melindungi keputusan bisnis yang:

  • Diambil dengan itikad baik
  • Berdasarkan informasi yang memadai
  • Melalui proses yang hati-hati (prudent)

Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku jika:

  • Mengabaikan analisis risiko
  • Tidak berbasis kebutuhan riil
  • Mengabaikan rekomendasi profesional
  • Tidak memiliki dasar hukum jelas

Konsultan Diabaikan, Keputusan Dinilai Spekulatif

Dalam persidangan, JPU KPK menyebut rekomendasi dari konsultan global seperti Wood Mackenzie dan McKinsey & Company tidak sepenuhnya dijadikan dasar keputusan.

Jaksa KPK lainnya, Rio Frandy, menilai kebijakan yang diambil cenderung spekulatif.

“Keputusan tidak berbasis kebutuhan nyata perusahaan,” ujarnya.

Gas Surplus, Impor LNG Dipertanyakan

KPK juga menyoroti kondisi pasokan gas domestik Indonesia saat itu yang justru dalam kondisi surplus.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait urgensi impor LNG yang dilakukan.

“Persoalan utamanya adalah tata kelola yang tidak dibangun sejak awal,” jelas Arend Arthur Duma.

Sektor Energi Butuh Transparansi dan Akuntabilitas

KPK menegaskan bahwa sektor energi sebagai sektor strategis harus dikelola dengan prinsip:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Perencanaan matang
  • Kepentingan publik

Setiap keputusan bisnis tidak boleh hanya berorientasi keuntungan korporasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak terhadap negara dan masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK soroti kasus LNG Pertamina terkait BJR
  • Dugaan pelanggaran terjadi sejak tahap perencanaan
  • Keputusan bisnis dinilai tidak berbasis analisis
  • Konsultan global tidak dijadikan acuan penuh
  • Impor LNG dipertanyakan karena gas domestik surplus
  • KPK tegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas