Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTNASIONALPERISTIWA

Natalius Pigai: Kritik Tak Bisa Dipidana, Laporan ke Feri Amsari Dinilai Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

17
×

Natalius Pigai: Kritik Tak Bisa Dipidana, Laporan ke Feri Amsari Dinilai Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dipidana.

Pernyataan ini disampaikan Pigai menanggapi laporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun yang belakangan menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap kebijakan adalah hak asasi manusia. Ini tidak bisa dipidana atau dipenjarakan,” tegas Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Kritik Harus Dijawab Data, Bukan Dilaporkan

Pigai menekankan bahwa setiap kritik publik seharusnya direspons dengan data dan transparansi, bukan dengan pendekatan hukum.

Menurutnya, pelaporan terhadap kritik justru berpotensi menciptakan persepsi negatif terhadap pemerintah.

“Pandangan publik harus dijawab dengan data kredibel oleh otoritas, bukan melalui pelaporan hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, tidak semua kritik perlu ditanggapi secara berlebihan, apalagi jika disampaikan oleh pihak yang bukan ahli di bidang tertentu.

“Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” tambah Pigai.


Soroti Gelombang Pelaporan Akademisi

Pigai juga menyoroti munculnya tren pelaporan terhadap sejumlah akademisi dan pengamat dalam beberapa waktu terakhir.

Ia mengingatkan adanya potensi skenario tertentu yang justru dapat merugikan citra pemerintah.

“Saya menangkap kesan ada skenario pemolisian sesama warga negara untuk mendowngrade pemerintahan, seolah-olah anti kritik dan anti demokrasi,” tegasnya.


Kritik Adalah Kontrol Sosial

Dalam perspektif HAM, Pigai menegaskan bahwa masyarakat adalah pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban merespons aspirasi publik, termasuk kritik.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua kritik kebal hukum.

“Kritik harus dipandang sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah, bukan ancaman. Kritik diproses hukum jika melanggar, seperti mengandung penghasutan, makar, atau SARA,” jelasnya.


Jaga Ruang Demokrasi Tetap Sehat

Di akhir pernyataannya, Pigai mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat sebagai bagian dari kematangan demokrasi Indonesia.

“Demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang baik. Kita menuju negara yang semakin prominen dalam praktik demokrasi,” pungkasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan kritik tidak bisa dipidana
  • Laporan terhadap Feri Amsari dan Ubaedillah dinilai tidak perlu
  • Kritik seharusnya dijawab dengan data, bukan dilaporkan
  • Sorotan terhadap tren pelaporan akademisi
  • Peringatan soal potensi kesan pemerintah anti kritik
  • Kritik adalah bagian dari kontrol sosial
  • Hanya kritik bermuatan penghasutan/SARA yang bisa diproses hukum