JAKARTA | Sentrapos.co.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dilibatkan langsung dalam pembahasan kebijakan terkait sistem kerja dan hubungan dengan perusahaan aplikator.
Langkah ini menyusul masuknya pemerintah dalam struktur kepemilikan perusahaan aplikator melalui Danantara, yang membuka ruang perubahan besar dalam sistem platform transportasi online.
Potongan Aplikator Dipangkas
Salah satu kebijakan awal yang disiapkan adalah penurunan potongan aplikator terhadap penghasilan driver ojol.
“Dari sebelumnya 20 persen atau 10 persen, akan disesuaikan menjadi sekitar 8 persen,” tegas Dasco, Jumat (1/5/2026).
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai potongan besar selama ini tidak adil bagi pengemudi.
“Ojol yang kerja keras, bukan aplikator. Potongan harus di bawah 10 persen,” tegas Presiden saat May Day 2026 di Monas.
Status Ojol Masih Disimulasikan
Selain soal potongan, pemerintah dan DPR juga tengah mengkaji status hubungan kerja pengemudi ojol, apakah sebagai pekerja tetap atau tetap dalam skema kemitraan.
“Masih disimulasikan, apakah menjadi pekerja atau mitra,” ujar Dasco.
Keputusan ini dinilai krusial karena akan menentukan hak-hak dasar para pengemudi di masa depan.
Suara Driver Akan Didengar
Dasco menegaskan bahwa organisasi pengemudi ojol akan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.
“Kawan-kawan ojol akan diajak berembuk, karena pemerintah sudah masuk dalam kepemilikan aplikator,” katanya.
Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
Serikat Buruh Desak Status Pekerja
Di sisi lain, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan pentingnya perubahan status ojol menjadi pekerja.
Menurutnya, skema kemitraan selama ini cenderung merugikan karena ditentukan sepihak oleh aplikator.
“Kalau jadi pekerja, hak-haknya jelas dan dilindungi undang-undang,” ujar Sunarno.
Perpres Ojol Sudah Diteken
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan ini menjadi landasan awal dalam memperbaiki sistem kerja, pembagian pendapatan, serta perlindungan bagi driver ojol di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- DPR pastikan ojol dilibatkan dalam pembahasan kebijakan
- Potongan aplikator diturunkan menjadi 8 persen
- Status ojol (pekerja atau mitra) masih dikaji
- Pemerintah sudah masuk ke aplikator melalui Danantara
- Serikat buruh dorong ojol jadi pekerja tetap
- Perpres Perlindungan Ojol sudah diteken Presiden

















