Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kedok ‘Berkah’ Pengasuh Ponpes di Ngawi Runtuh: 8 Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Resmi Ditahan!

42
×

Kedok ‘Berkah’ Pengasuh Ponpes di Ngawi Runtuh: 8 Santriwati Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Resmi Ditahan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Modus Doktrin Spiritual Berujung Petaka: Korban Mayoritas Yatim Piatu dan Di bawah Umur Tak Berdaya Melawan Kebejatan Sang ‘Gus’.

NGAWI | sentrapos.co.id — Topeng spiritual yang dikenakan oleh DAN (50), seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, akhirnya bongkar. Pria yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan moral tersebut kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap delapan santriwatinya sendiri.

Kasus pemerkosaan dan pencabulan berselubung doktrin agama ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri membongkar trauma yang dipendamnya selama lebih dari satu tahun. Korban menceritakan tindakan bejat DAN kepada seorang tokoh agama di Jawa Timur, yang kemudian langsung merespons cepat untuk melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dari hasil penelusuran mendalam pada Kamis (21/5), fakta mencengangkan terkuak. Korban kebiadaban sang pengasuh ternyata tidak hanya satu orang.

“Ada 4 korban awal yang berani bercerita. Status mereka ada yang yatim piatu, ada yang saat ini sudah dewasa, dan ada juga yang saat kejadian masih di bawah umur. Mereka mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pengasuh pimpinan pondok pesantren tersebut,” tegas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, Senin (25/5).

Mendapati laporan yang menyayat hati tersebut, para korban langsung didampingi untuk membuat laporan resmi ke Polres Ngawi. Bergerak cepat, Tim Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan visum et repertum terhadap para korban. Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan kuat, polisi langsung memburu pelaku di kediamannya, namun DAN sempat menghilang.

Menyerahkan Diri dan Resmi Jadi Tersangka

Sadar posisinya sudah terjepit dan menjadi buronan, DAN akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Ngawi pada Jumat (22/5). Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang alot, penyidik langsung menaikkan status DAN menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, dugaan pelaku kita naikkan ke status tersangka, dan saat ini tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Mapolres Ngawi,” ujar AKP Aris Gunadi dengan tegas.

Modus Keji: Eksploitasi Doktrin ‘Iming-Iming Berkah’

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, terungkap bahwa DAN menggunakan manipulasi psikologis dan doktrin agama yang sangat keji untuk melancarkan aksi bejatnya. Pelaku memanfaatkan kepatuhan santri terhadap sosok guru dengan memberikan iming-iming “berkah”.

“Korban diiming-imingi dengan keberkahan dari Gus tersebut. Makanya korban tidak berani menolak, tidak berani melawan, dan menuruti apa yang disampaikan. Ada ancaman psikologis bahwa jika tidak menuruti kemauannya, korban tidak akan mendapatkan berkah,” jelas Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, polisi berhasil mengidentifikasi total 8 santriwati yang menjadi korban keganasan seksual pelaku. Kendati demikian, baru 4 korban yang memiliki keberanian mental untuk bersaksi dan bercerita. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap apakah ada potensi korban lain yang masih takut melapor.

Atas tindakan predator seksual yang dilakukannya, DAN dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Tersangka dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 KUHP tentang Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan institusi pendidikan keagamaan agar ruang aman bagi anak didik benar-benar terjaga. (*)

Poin Utama Berita

  • Predator Seksual Berkedok Tokoh Agama: DAN (50), pengasuh Ponpes Ngawitan Sunan Kalijogo Ngawi, resmi ditahan polisi akibat mencabuli santriwatinya.

  • Jumlah Korban Mengejutkan: Total ada 8 santriwati yang menjadi korban, di mana beberapa di antaranya adalah anak yatim piatu dan anak di bawah umur.

  • Modus Manipulasi ‘Berkah’: Pelaku mencekoki korban dengan doktrin ketaatan spiritual; korban diancam tidak mendapat berkah jika menolak melayani nafsu bejat pelaku.

  • Kronologi Pengungkapan: Kasus terbongkar setelah korban mengadu ke tokoh agama di Jatim, dilanjutkan dengan laporan resmi ke Polres Ngawi pada Kamis (21/5).

  • Ancaman Hukuman Berat: Tersangka DAN dijerat UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.