Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Penipu Rekrutmen PNS Pemkab Gresik Raup Rp1,5 Miliar, Ditangkap di Kalimantan Tengah

34
×

Terbongkar! Penipu Rekrutmen PNS Pemkab Gresik Raup Rp1,5 Miliar, Ditangkap di Kalimantan Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | Sentrapos.co.id – Kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku utama berinisial Antoni atau AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Pelaku diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur tidak resmi, lengkap dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka kini telah resmi ditahan di Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).

Bermula dari SK PPPK dan PNS Palsu

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan surat, serta laporan nomor LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.

Fakta mencurigakan terungkap saat sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS yang mengatasnamakan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dari dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.

Temuan tersebut langsung dilaporkan Pemkab Gresik ke pihak kepolisian.

Modus Janji Lolos ASN, Korban Rugi Hingga Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sekitar 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai ASN Pemkab Gresik.

Setiap korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

“Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” ungkap Kapolres.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Awal Terbongkarnya Kasus: Wanita Datang Pakai Seragam ASN

Kasus ini pertama kali mencuat saat seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam ASN dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4).

SE bahkan sempat bersalaman dengan sejumlah pegawai sebelum akhirnya diketahui bahwa SK yang dibawanya palsu.

Setelah diperiksa lebih lanjut di BKPSDM Gresik, terungkap bahwa terdapat sembilan orang lain yang juga menjadi korban penipuan penerimaan PNS dengan SK serupa.

Kasus tersebut kemudian resmi dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik.

Polisi Imbau Warga Jangan Tergiur Jalur Instan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Jangan tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal,” pungkas Ramadhan.

Masyarakat yang menemukan praktik serupa diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau melalui kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama di nomor 081188002006. (*)


Poin Utama Berita

  • Pelaku penipuan rekrutmen PNS Pemkab Gresik bernama Antoni (46) ditangkap di Kalimantan Tengah
  • Modus pelaku menjanjikan korban lolos ASN dengan SK palsu buatan sendiri
  • Sebanyak 14 korban diduga tertipu dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar
  • Korban diminta menyerahkan uang mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta
  • Kasus terungkap setelah adanya wanita datang ke kantor Pemkab Gresik memakai seragam ASN dan membawa SK palsu
  • Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban dan pelaku lain
  • Tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara
error: Content is protected !!