Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROTSOSIAL POLITIK

Puan Bantah RUU Pemilu Dibahas Tertutup, DPR Minta Tak Tergesa-gesa: Fokus Jaga Demokrasi Jujur dan Adil

54
×

Puan Bantah RUU Pemilu Dibahas Tertutup, DPR Minta Tak Tergesa-gesa: Fokus Jaga Demokrasi Jujur dan Adil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah keras anggapan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan secara tertutup.

Ia menegaskan, komunikasi politik yang berlangsung selama ini tetap dilakukan secara terbuka, baik melalui jalur formal maupun informal di lingkungan partai politik dan parlemen.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Puan, dalam dinamika politik nasional, komunikasi antar pemangku kepentingan merupakan hal yang wajar dan tidak selalu harus dilakukan dalam forum resmi.

Ia menekankan bahwa komunikasi informal bukan berarti tertutup, melainkan bagian dari proses politik yang sah dan lazim terjadi.

“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik tetap selalu dilakukan,” ujarnya.

Lebih jauh, Puan mengingatkan bahwa esensi utama dalam pembahasan RUU Pemilu adalah menjaga kualitas demokrasi Indonesia agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan tidak merugikan kepentingan bangsa.

“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik. Semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pandangan berbeda terkait tempo pembahasan RUU Pemilu. Ia menilai proses tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Dasco justru mendorong agar partai politik melakukan simulasi dan kajian mendalam terlebih dahulu demi menghasilkan regulasi yang matang dan berkualitas.

“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” ujar Dasco singkat.

Ia juga menegaskan bahwa tahapan pemilu tetap dapat berjalan meskipun belum ada undang-undang baru, karena masih dapat mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” jelasnya.

Dasco menambahkan, dinamika perubahan regulasi pemilu selama ini sudah sering terjadi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang kerap mengubah ketentuan dalam undang-undang.

“Kita kan sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, memutuskan ini-itu. Sehingga kali ini, ya tolong kita bersabar semua,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tetap mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, serta menjaga stabilitas demokrasi nasional. (*)


Poin Utama Berita

  • Puan Maharani bantah pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara tertutup
  • DPR klaim komunikasi politik tetap terbuka, baik formal maupun informal
  • Penegasan pentingnya menjaga pemilu jujur, adil, dan demokratis
  • Dasco minta pembahasan tidak terburu-buru, dorong simulasi partai politik
  • Tahapan pemilu tetap bisa berjalan tanpa UU baru
  • Dinamika perubahan UU Pemilu disebut hal biasa akibat putusan MK
error: Content is protected !!