Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Satgas Sikat Rokok Ilegal di Majalengka: 150 Ribu Batang Disita, Negara Rugi Rp111,9 Juta

61
×

Satgas Sikat Rokok Ilegal di Majalengka: 150 Ribu Batang Disita, Negara Rugi Rp111,9 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAJALENGKA | Sentrapos.co.id — Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal mengungkap peredaran besar rokok tanpa pita cukai di wilayah utara Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menyita sebanyak 150.000 batang rokok ilegal atau setara 7.500 bungkus dari satu titik lokasi. Potensi kerugian negara akibat peredaran tersebut ditaksir mencapai Rp111,9 juta.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Majalengka, Yan Indra Sovhia, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan distribusi yang semakin terorganisir.

“Jumlah yang kita amankan sekitar 7.500 bungkus atau 150.000 batang,” ujar Yan, Rabu (29/4/2026).

Pola Distribusi Bergeser ke Wilayah Utara

Yan mengungkapkan adanya perubahan pola distribusi rokok ilegal dari wilayah selatan menuju utara Majalengka.

“Pergerakan ini diduga untuk menghindari penindakan. Mereka mencari wilayah yang dianggap lebih aman,” jelasnya.

Pergeseran ini berhasil diidentifikasi melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Manfaatkan Akses Tol untuk Distribusi

Selain faktor penghindaran razia, pelaku juga memanfaatkan akses jalan tol untuk mempercepat distribusi barang ilegal.

“Mereka memanfaatkan jalur cepat seperti tol untuk mobilisasi barang,” tambah Yan.

Barang Ditemukan di Warung hingga Toko Besar

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok ilegal tersebar di berbagai titik, mulai dari warung kecil hingga toko besar.

Awalnya petugas hanya menemukan jumlah kecil di wilayah barat, namun di wilayah utara timur ditemukan stok dalam jumlah besar.

“Kami menemukan beberapa dus besar di satu lokasi yang sebelumnya tidak mencurigakan,” ungkapnya.

Dugaan Jaringan Terorganisir

Petugas juga menduga adanya komunikasi antar pelaku untuk menghindari razia.

Beberapa lokasi didapati sudah merapikan barang sebelum petugas tiba, mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terkoordinasi.

Asal Barang dari Luar Daerah

Berdasarkan penelusuran, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar wilayah Majalengka.

“Pabrik di Majalengka tidak ada. Pergerakan barang diduga datang dari wilayah timur,” jelas Yan.

Tren Meningkat, Pengawasan Diperketat

Meski tren peredaran rokok ilegal meningkat, Satgas menegaskan hal ini juga dipengaruhi meningkatnya kewaspadaan petugas.

“Ini bukan berarti pengawasan lemah, justru karena kita semakin intens melakukan penindakan,” tegasnya.

Komitmen Penindakan Berkelanjutan

Satgas memastikan akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus bergerak dan meningkatkan kewaspadaan agar peredaran ini bisa ditekan,” pungkas Yan.

Kesimpulan

Pengungkapan 150 ribu batang rokok ilegal di Majalengka menjadi bukti seriusnya ancaman peredaran barang tanpa cukai.

Penindakan berkelanjutan dan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan pasar yang sehat. (*detik.com)


Poin Utama Berita

  • Satgas sita 150.000 batang rokok ilegal
  • Kerugian negara ditaksir Rp111,9 juta
  • Distribusi bergeser dari selatan ke utara
  • Pelaku manfaatkan akses jalan tol
  • Barang ditemukan di warung hingga toko besar
  • Diduga berasal dari luar daerah
  • Pengawasan akan terus diperketat
error: Content is protected !!