JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa hadir dalam sidang dengan mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa atribut pangkat. Mereka adalah:
- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetia
- Lettu Sami Lakka
Sidang dipimpin oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Motif Terungkap: Dendam Pribadi
Dalam persidangan, Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap bahwa motif utama aksi penyiraman air keras tersebut diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.
“Motif yang kami dalami sejauh ini adalah adanya dendam pribadi terhadap korban,” tegas Andri Wijaya di persidangan.
Meski demikian, detail lengkap terkait latar belakang konflik masih akan diuraikan lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.
Kronologi Serangan Brutal
Insiden penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, usai korban menyelesaikan aktivitas di kantor YLBHI, Menteng.
Korban diserang saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.
“Korban berteriak kesakitan dan terjatuh setelah disiram air keras,” ungkap saksi.
Pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya, sementara warga sekitar berupaya memberikan pertolongan.
Kondisi Korban: Luka Serius
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami:
- Luka pada mata kanan
- Luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh
Korban sempat kembali ke tempat tinggal sebelum akhirnya dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif.
Jeratan Hukum & Ancaman Pidana
Keempat terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Maret 2026.
Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam KUHP.
“Para terdakwa dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara,” jelas oditur militer.
Sorotan Publik: Ujian Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM dari KontraS.
Transparansi dan profesionalitas proses hukum di pengadilan militer menjadi sorotan utama.
Banyak pihak menilai, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum, khususnya yang melibatkan aparat negara.
“Kasus ini harus dibuka secara terang dan adil, tanpa kompromi,” desak pengamat hukum. (*)
Poin Utama Berita
- Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS digelar
- Empat prajurit BAIS TNI menjadi terdakwa
- Motif sementara: dendam pribadi terhadap korban
- Korban mengalami luka serius, termasuk luka bakar 20%
- Para terdakwa dijerat pasal penganiayaan berencana
- Ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara
- Kasus menjadi sorotan publik terkait transparansi hukum

















