MALANG | Sentrapos.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang beroperasi di Kota Malang. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku diamankan dengan modus berbeda, termasuk melibatkan oknum petugas SPBU.
Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 di SPBU milik Pertamina yang berlokasi di Jalan Yulius Usman, Kota Malang. Polisi menemukan praktik pembelian Pertalite secara ilegal menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
Dua pelaku yang diamankan yakni ABS (29), warga Wagir, Kabupaten Malang, sebagai pemilik kendaraan, serta A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum petugas SPBU.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja sama untuk meloloskan pembelian BBM bersubsidi di luar aturan.
“Setiap jirigen, oknum petugas SPBU mendapat upah Rp5 ribu. Pengakuannya, transaksi sudah dilakukan sebanyak sembilan kali menggunakan mobil yang dimodifikasi,” tegas Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
BBM bersubsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga di atas ketentuan, yakni Rp10.700 per liter.
“BBM subsidi yang dibeli kemudian dijual kembali dengan harga Rp10.700 per liter,” ungkapnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan lima barcode berbeda, di mana tiga di antaranya dibeli secara online.
“Seharusnya sistem menolak karena tidak sesuai data kendaraan. Namun, karena ada bantuan dari oknum, transaksi tetap bisa dilakukan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu, 14 jirigen berisi Pertalite, sembilan jirigen kosong, satu pompa minyak, serta bukti cetak barcode.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus serupa dengan modus berbeda yang melibatkan tersangka RCYP (30), warga Blimbing, Kota Malang. Ia menggunakan sepeda motor untuk membeli Pertalite secara berulang di SPBU yang sama.
BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jirigen untuk dijual kembali secara eceran.
“Modusnya membeli berulang menggunakan sepeda motor, lalu dipindahkan untuk dijual kembali,” tambah Rahmad.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lainnya.
“Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi bongkar sindikat BBM subsidi di Malang
- Libatkan oknum petugas SPBU
- Modus mobil modifikasi dan barcode ilegal
- BBM dijual kembali seharga Rp10.700/liter
- Transaksi ilegal dilakukan berulang hingga 9 kali
- Polisi sita mobil, jirigen, dan alat pompa
- Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara
- Modus lain: pembelian berulang pakai motor untuk dijual eceran

















