Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Rektor Tegaskan Bukan Sanksi Akhir

66
×

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Rektor Tegaskan Bukan Sanksi Akhir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terkait dugaan pelecehan seksual verbal bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif untuk mendukung pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan kampus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak seluruh pihak.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” ujar Heri, Kamis (16/4/2026).

UI memastikan pendekatan penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered). Dukungan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik secara berkelanjutan.

Selain itu, pihak kampus juga menjaga kerahasiaan identitas seluruh pihak yang terlibat selama proses berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi,” tegas Heri.

Penonaktifan Bersifat Sementara dan Preventif

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI.

“Penonaktifan akademik sementara diberlakukan bagi 16 mahasiswa terduga selama 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelas Erwin.

Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan.

Tak hanya itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan resmi dengan pengawasan pihak universitas.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses investigasi serta melindungi korban dan saksi.

Dugaan Kasus Berawal dari Grup Chat

Dugaan pelecehan seksual verbal ini mencuat dari percakapan dalam grup chat yang berisi konten tidak pantas dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk mahasiswa dan dosen.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus tersebut.

“Isi percakapan memuat pelecehan dan objektifikasi perempuan. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Ia juga menilai tindakan tersebut mencederai nilai-nilai kesusilaan dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan kampus.

Pemerintah Tegaskan Zero Tolerance

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Brian.

Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur pidana.

Kementerian juga memastikan pengawasan ketat terhadap proses investigasi serta perlindungan maksimal bagi korban.

UI Janji Transparan

UI berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus secara berkala melalui kanal resmi dengan mengedepankan akurasi dan kehati-hatian.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pihak. (*)


Poin Utama Berita

  • UI nonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terkait dugaan pelecehan verbal
  • Penonaktifan bukan sanksi akhir, tetapi bagian proses investigasi
  • Mahasiswa dilarang ikut kegiatan akademik dan masuk kampus
  • Dugaan kasus berasal dari grup chat berisi konten tidak pantas
  • UI utamakan perlindungan korban dan asas praduga tak bersalah
  • Kemdiktisaintek tegaskan zero tolerance terhadap kekerasan di kampus
  • Penanganan mengacu regulasi nasional dan UU TPKS