JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan sidang perdana kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan untuk meneliti dan memastikan apakah perkara ini siap disidangkan,” ujar Kolonel Fredy, Kamis (16/4/2026).
Kewenangan Pengadilan Militer Ditegaskan
Kolonel Fredy menjelaskan bahwa perkara ini secara sah masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer, baik dari aspek subjek maupun lokasi kejadian.
Empat terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota militer aktif, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Selain itu, lokasi kejadian yang berada di kawasan Jakarta, tepatnya di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Salemba, juga memperkuat kewenangan relatif pengadilan militer di Jakarta.
“Subjeknya anggota militer dan locus delicti berada di Jakarta, sehingga menjadi kewenangan kami,” tegasnya.
Proses Verifikasi Berkas Jadi Penentu
Saat ini, majelis pengadilan masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materiil.
Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke Oditurat Militer untuk dilengkapi. Namun jika dinyatakan lengkap, perkara akan segera diregister.
“Kami akan teliti apakah berkas sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika lengkap, langsung kami register,” jelas Kolonel Fredy.
Sidang Dijadwalkan Maksimal 10 Hari
Sesuai ketentuan, setelah perkara diregister, pengadilan wajib menggelar sidang dalam waktu maksimal 10 hari.
Dengan estimasi waktu tersebut, sidang awalnya diperkirakan berlangsung pada 27 April 2026. Namun, untuk menghindari bentrok agenda persidangan lain, jadwal disepakati bergeser ke 29 April 2026.
“Sementara kami rencanakan sidang perdana digelar Rabu, 29 April 2026,” ungkapnya.
Agenda Perdana: Pembacaan Dakwaan
Pada sidang perdana nanti, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.
Kolonel Fredy memastikan seluruh terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan.
“Terdakwa wajib hadir karena kewenangan penahanan, barang bukti, dan berkas sudah berada di pengadilan,” tegasnya.
Sorotan Publik dan Harapan Keadilan
Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis HAM ini menjadi perhatian publik luas, mengingat korban merupakan bagian dari lembaga advokasi hak asasi manusia.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun para terdakwa. (*)
Poin Utama Berita
- Sidang kasus penyerangan air keras Andrie Yunus digelar 29 April 2026
- Empat anggota militer resmi jadi terdakwa
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta terima pelimpahan berkas perkara
- Sidang digelar maksimal 10 hari setelah registrasi perkara
- Agenda pertama pembacaan dakwaan
- Terdakwa wajib hadir di persidangan
- Kasus jadi sorotan publik terkait keadilan bagi aktivis HAM

















