JAKARTA | Sentrapos.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, yang langsung meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum mengetuk palu pengesahan.
“Apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi undang-undang?” — Puan Maharani
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serentak.
Perlindungan Diperluas, Tak Hanya Saksi dan Korban
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU ini ke paripurna karena dinilai krusial dalam sistem peradilan pidana.
RUU PSDK kini mengatur perlindungan lebih luas, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga:
- Saksi pelaku
- Pelapor
- Informan
- Ahli
“RUU ini memberi jaminan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum,” tegas Andreas.
Penguatan LPSK dan Dana Abadi Korban
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga negara.
LPSK kini dapat:
- Membentuk perwakilan di daerah
- Membentuk satuan tugas khusus
- Berkoordinasi lebih luas dengan aparat penegak hukum
Selain itu, negara juga menyiapkan dana abadi korban untuk memastikan kompensasi tetap diberikan meski pelaku tidak mampu membayar ganti rugi.
“Negara hadir memberikan kompensasi bagi korban sebagai bentuk keadilan.”
Sistem Evaluasi dan Partisipasi Publik Diperkuat
UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi dua tahun setelah diberlakukan.
Menariknya, masyarakat kini juga diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan saksi dan korban.
RUU PPRT Juga Disetujui, Jaminan Sosial Jadi Fokus
Selain RUU PSDK, DPR juga menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut RUU ini telah melalui proses panjang dengan melibatkan partisipasi publik luas.
“Implementasi akan diberikan masa transisi satu tahun agar berjalan optimal,” jelas Dasco.
RUU PPRT mengatur:
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
- Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
- Kewajiban legalitas perusahaan penyalur
- Pendidikan vokasi bagi calon pekerja
Pemerintah Sambut Positif, Aspirasi Publik Terjawab
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik pengesahan ini sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pekerja.
“Ini kebahagiaan bagi pemerintah karena aspirasi publik akhirnya terwujud,” ujarnya.
Momentum Perlindungan dan Keadilan Sosial
Anggota DPR, Nurul Arifin, menilai UU PPRT menjadi langkah konkret dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat emansipasi Raden Ajeng Kartini.
“Ini tonggak penting untuk menghapus praktik eksploitatif terhadap pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Penegasan: Negara Hadir Lindungi Warga
Pengesahan dua regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan sosial.
“Perlindungan hukum bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyatnya.” (*)
Poin Utama Berita
- DPR sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK)
- Perlindungan diperluas ke pelapor, informan, dan ahli
- LPSK diperkuat hingga ke daerah
- Dibentuk dana abadi korban untuk kompensasi
- Evaluasi UU wajib dilakukan dalam 2 tahun
- DPR juga setujui RUU PPRT
- PRT dijamin BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan
- Ada masa transisi implementasi 1 tahun
- Fokus perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan

















