Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINTERNASIONALPERISTIWA

3 WNI Ditangkap Polisi Makkah! Terlibat Penipuan Haji Fiktif via Medsos, Barang Bukti Disita

30
×

3 WNI Ditangkap Polisi Makkah! Terlibat Penipuan Haji Fiktif via Medsos, Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKKAH | Sentrapos.co.id — Aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik penipuan layanan haji fiktif melalui media sosial.

Dalam pernyataan resmi, Departemen Keamanan Umum Arab Saudi mengungkap bahwa ketiga pelaku mempromosikan paket haji ilegal dan menyesatkan calon jemaah dengan iming-iming keberangkatan tanpa prosedur resmi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Para pelaku telah ditahan, barang bukti disita, dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas pihak keamanan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).


Penggerebekan Dramatis dan Barang Bukti Disita

Dalam video yang dirilis otoritas Saudi, terlihat aparat melakukan penggerebekan di sebuah bangunan tempat para pelaku beroperasi. Polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan.

Barang yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai (termasuk rupiah)
  • Perangkat komputer dan dokumen digital
  • Stempel dan dokumen palsu
  • Kartu haji ilegal

Pengungkapan ini memperlihatkan modus terorganisir yang memanfaatkan celah informasi di media sosial untuk menipu calon jemaah.


Arab Saudi Perketat Pengawasan Jelang Musim Haji

Menjelang puncak ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi meningkatkan patroli siber untuk menindak tegas praktik haji ilegal, baik yang dilakukan warga lokal maupun asing.

“Ibadah haji hanya diperbolehkan bagi pemegang izin resmi atau visa haji yang sah,” tegas otoritas Saudi.

Sistem resmi menggunakan kartu Nusuk Haji sebagai syarat masuk ke area suci seperti Masjidil Haram.


Ancaman Hukuman Berat bagi Pelanggar

Pihak berwenang menegaskan bahwa pelanggaran aturan haji tidak akan ditoleransi. Sanksi yang dikenakan tergolong berat, meliputi:

  • Denda hingga ratusan juta rupiah
  • Hukuman penjara
  • Deportasi
  • Larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun

Selain itu, siapa pun yang berada di Makkah tanpa izin resmi selama musim haji juga akan ditindak.


Imbauan untuk WNI: Waspada Penipuan Haji Online

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan tanpa prosedur resmi.

Calon jemaah diimbau untuk:

  • Menggunakan jalur resmi pemerintah
  • Memastikan legalitas agen perjalanan
  • Menghindari promosi haji di media sosial yang mencurigakan (*)

Poin Utama Berita

  • 3 WNI ditangkap di Makkah terkait penipuan haji fiktif
  • Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menipu korban
  • Polisi menyita uang, komputer, dan kartu haji palsu
  • Arab Saudi tingkatkan patroli jelang musim haji
  • Sanksi berat menanti pelanggar: denda, penjara, deportasi
  • WNI diimbau waspada terhadap penipuan haji ilegal
error: Content is protected !!