Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Cinta Segitiga Berujung Maut! Pria di Kediri Dibacok Sadis, Jasad Dibuang ke Sungai di Jombang

38
×

Cinta Segitiga Berujung Maut! Pria di Kediri Dibacok Sadis, Jasad Dibuang ke Sungai di Jombang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JOMBANG | Sentrapos.co.id — Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Jombang akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Anang Sularso (33) tewas mengenaskan setelah dibacok oleh tetangganya sendiri, Slamet Mahmudi (43), yang dilatarbelakangi konflik asmara.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan dalam hubungan cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan berinisial LH (44), warga Kecamatan Gurah, Kediri.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Motif tersangka membunuh korban karena cemburu setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pacarnya,” tegas AKP Dimas dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (21/4/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Purwoasri, Kediri. Pelaku menghabisi korban menggunakan golok yang telah dibelinya sekitar sepekan sebelum kejadian.

Korban mengalami luka bacok parah di bagian leher, pipi kiri, serta tangan hingga menyebabkan ibu jari terputus. Hasil autopsi menyebutkan korban tewas akibat putusnya pembuluh darah utama di leher.

“Pembunuhan ini tidak direncanakan. Keduanya sempat minum miras bersama, lalu terjadi cekcok hingga berujung pada aksi kekerasan,” lanjutnya.

Usai menghabisi korban, pelaku melucuti pakaian korban dan membuang jasadnya ke aliran sungai. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di DAS Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Megaluh, Jombang pada Minggu (12/4/2026).

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Blitar pada Jumat (17/4/2026). Tak hanya itu, aparat juga mengamankan seorang pria bernama Mohamad Abdul Mutolib (36) yang diduga membantu pelaku menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang dibuang antara lain sepeda motor milik korban, ponsel, serta golok yang digunakan dalam aksi pembunuhan, yang dibuang ke Sungai Brantas.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang KUHP terbaru.

“Tersangka utama dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Pembunuhan sadis dipicu cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan
  • Korban tewas dengan luka bacok parah di leher dan tubuh
  • Pelaku sempat minum miras bersama korban sebelum terjadi cekcok
  • Jasad korban dibuang ke sungai setelah dilucuti pakaiannya
  • Polisi menangkap pelaku dan satu orang yang membantu menghilangkan barang bukti
  • Pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP terbaru
error: Content is protected !!