Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWASOSIAL POLITIK

DPRD Surabaya Bongkar Stigma “Jukir Liar”, Dorong Digitalisasi Parkir dan Perlindungan Hukum

46
×

DPRD Surabaya Bongkar Stigma “Jukir Liar”, Dorong Digitalisasi Parkir dan Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | SENTRAPOS.CO.ID – Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik parkir di Kota Pahlawan, termasuk stigma negatif terhadap juru parkir (jukir) yang kerap dilabeli “liar”, preman, hingga sebutan bernuansa diskriminatif.

RDP ini dihadiri Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) serta pengelola parkir yang menjadi mitra Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. DPRD menegaskan pentingnya penataan sistem parkir yang transparan sekaligus menghapus stigma yang merugikan para jukir.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga ‘Meksiko’. Faktanya, seluruh jukir adalah warga Surabaya dengan KTP Surabaya,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, DPRD mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Langkah ini dinilai sebagai solusi strategis untuk meningkatkan transparansi pendapatan daerah serta meminimalisir konflik di lapangan.

Ketua PJS, Izul Fikri, meminta adanya perlindungan hukum bagi jukir dan menolak keras pelabelan “jukir liar” yang dinilai merugikan profesi mereka.

“Narasi jukir liar harus dihapuskan. Solusinya, lengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Izul.

Izul juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga tindakan kekerasan terhadap jukir oleh kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa praktik sweeping ilegal harus dihentikan.

“Siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir melalui rencana nota kesepahaman (MoU).

“Kami mendukung perlindungan hukum bagi jukir. Namun organisasi juga tidak boleh memaksakan keanggotaan kepada individu,” jelas Edy.

Ia menambahkan, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mengarah pada SARA harus segera dilaporkan ke kepolisian.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menekankan pentingnya dukungan terhadap program digitalisasi parkir, termasuk penerapan voucher parkir dan pengawasan ketat di lapangan.

“Digitalisasi parkir adalah keharusan. Jika tidak dipatuhi, akan ada penindakan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya bersama DPRD dan aparat penegak hukum berharap tercipta sistem parkir yang tertib, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh pihak. (*)


Poin Utama Berita

  • DPRD Surabaya soroti stigma negatif terhadap jukir, termasuk label “jukir liar”.
  • Seluruh jukir dipastikan warga Surabaya dengan identitas resmi (KTP).
  • Digitalisasi parkir didorong untuk transparansi dan mencegah konflik.
  • PJS minta perlindungan hukum dan penolakan terhadap pelabelan negatif.
  • Terungkap dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jukir.
  • Polisi dukung MoU perlindungan jukir dan siap tindak pelanggaran hukum.
  • Dishub tegaskan penerapan voucher parkir dan sistem digital wajib dipatuhi.
error: Content is protected !!