Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTSOSIAL POLITIK

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Alih Fungsi Fasum Vila Bukit Mas, Arif Fathoni Minta Pengembang Patuh Tata Ruang

1
×

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Alih Fungsi Fasum Vila Bukit Mas, Arif Fathoni Minta Pengembang Patuh Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | SENTRAPOS.CO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya (DPRD) Surabaya, Arif Fathoni, meminta pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan terkait dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut.

Permintaan itu disampaikan setelah DPRD menerima aduan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal pengembangan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami menerima laporan warga yang merasa fasum di dalam perumahan itu telah beralih fungsi dan berpotensi dijual secara kaplingan oleh pengembang,” ujar Fathoni, Minggu (1/3/2026).

Hak Konsumen Harus Dilindungi

Menurut Fathoni, pembelian rumah dalam satu kawasan tidak hanya mencakup bangunan utama, melainkan juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal.

“Warga membeli rumah itu paket lengkap, termasuk fasilitas pendukungnya. Karena itu, perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.

Ia menekankan setiap perubahan peruntukan lahan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045

  • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2018–2038

  • Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 54 Tahun 2024

Syarat 70 Persen Persetujuan Penghuni

Fathoni juga mempertanyakan apakah perubahan fungsi lahan tersebut telah memenuhi syarat administratif, termasuk persetujuan minimal 70 persen penghuni dalam revisi site plan kawasan.

“Jika dokumen persetujuan 70 persen penghuni tidak ada, kami berharap Pemkot tidak memproses izin pendirian gedung di lokasi yang dialihfungsikan itu,” ujarnya.

DPRD Akan Awasi

DPRD Surabaya, lanjut Fathoni, akan terus memantau proses ini guna memastikan pemanfaatan ruang di Kota Surabaya berjalan sesuai ketentuan hukum dan melindungi hak masyarakat sebagai konsumen perumahan.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait untuk bersikap tegas dan selektif dalam menerbitkan izin apabila persyaratan belum terpenuhi.

“Kepastian hukum dan perlindungan hak warga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.