Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Dana Desa hingga Bantuan Provinsi Diduga Diselewengkan

24
×

Kades Tlogosari Pati Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta, Dana Desa hingga Bantuan Provinsi Diduga Diselewengkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PATI | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai Rp805,656 juta.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, Jumat (24/4/2026).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Untuk perkara ini kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka,” tegas Rendra kepada wartawan.

Korupsi Dana Desa hingga Bantuan Pemerintah

Rendra menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap berbagai sumber keuangan desa dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Dana yang diselewengkan mencakup Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah dan provinsi.

“Kasus ini meliputi dugaan penyimpangan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta bantuan keuangan dari Kabupaten Pati dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Terungkap dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pati melalui serangkaian penyelidikan dan audit.

“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat. Kami tindak lanjuti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Rendra.

Rp666 Juta Sudah Disita, Kerugian Masih Tersisa

Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan telah menerima pengembalian sebagian kerugian negara dari tersangka.

Sebanyak Rp500 juta diserahkan pada Kamis (23/4), ditambah penyitaan sebelumnya sebesar Rp166 juta. Namun, masih terdapat sisa kerugian yang belum dipulihkan.

“Total yang telah kami terima Rp666 juta. Sisa kerugian keuangan desa yang belum dikembalikan sebesar Rp139,656 juta,” terang Rendra.

Audit Tegaskan Kerugian Capai Rp805 Juta

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian keuangan desa akibat tindakan tersangka mencapai Rp805,656 juta.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan serta pendalaman aliran dana.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan keuangan desa agar dilakukan secara transparan dan akuntabel. (*)


Poin Utama Berita

  • Kades Tlogosari ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Pati
  • Total kerugian negara mencapai Rp805,656 juta
  • Dana yang diselewengkan meliputi Dana Desa, ADD, PADes, hingga bantuan provinsi
  • Periode dugaan korupsi berlangsung 2022–2024
  • Kasus terungkap dari laporan masyarakat
  • Rp666 juta telah disita/dikembalikan ke kejaksaan
  • Sisa kerugian Rp139,656 juta belum dipulihkan
  • Proses hukum masih berlanjut dan pengembangan kasus dilakukan
error: Content is protected !!