Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Siapa Bertanggung Jawab Kecelakaan di Perlintasan Kereta? Pengamat: Pengemudi Lalai, Solusi Harus Tegas!

33
×

Siapa Bertanggung Jawab Kecelakaan di Perlintasan Kereta? Pengamat: Pengemudi Lalai, Solusi Harus Tegas!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Persoalan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan. Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menegaskan bahwa masalah ini masih menjadi “momok” serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Menurutnya, setiap insiden tabrakan antara kendaraan dan kereta api selalu memunculkan pertanyaan klasik: siapa yang harus bertanggung jawab?

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Pengemudi yang menerobos palang pintu dianggap lalai dan melanggar hukum,” tegas Joni.

Pengemudi Jadi Pihak Utama yang Bertanggung Jawab

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal peringatan kereta aktif.

Pelanggaran terhadap aturan ini menempatkan tanggung jawab utama kecelakaan pada pengemudi.

“Pengemudi bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda,” jelasnya.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bertanggung jawab atas korban dari pihak kendaraan, kecuali terbukti ada kelalaian dari pihak operator melalui investigasi resmi.

KAI Tetap Bertanggung Jawab pada Penumpang

Meski demikian, PT KAI memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tanggung jawab tersebut meliputi:

  • Biaya pengobatan korban luka
  • Santunan bagi penumpang meninggal
  • Ganti rugi atas barang bawaan

“Perlindungan penumpang menjadi kewajiban mutlak operator kereta,” tegas Joni.

Tiga Solusi Tekan Kecelakaan

Untuk menekan angka kecelakaan, Joni menawarkan tiga langkah strategis:

Foto. dok. Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).
Foto. dok. Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).

1. Evaluasi dan Penataan Perlintasan
Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala, termasuk penutupan perlintasan ilegal serta pembangunan flyover atau underpass.

“Langkah Presiden mengalokasikan Rp4 triliun untuk perbaikan perlintasan patut diapresiasi,” ujarnya.

2. Penegakan Hukum Tegas
Pelanggar rambu harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.

3. Kesadaran Pengguna Jalan
Budaya menerobos palang pintu masih menjadi penyebab utama kecelakaan.

“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Data Kecelakaan Masih Tinggi

Berdasarkan data empat tahun terakhir, angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tergolong tinggi:

  • 2022: 245 kasus, 110 korban meninggal
  • 2023: 274 kasus, 94 korban meninggal
  • 2024: 213 kasus, 123 korban meninggal
  • 2025: 171 kasus, 106 korban meninggal

“Ini angka yang sangat memprihatinkan dan harus segera ditekan,” pungkas Joni.

Momentum Perbaikan Sistem

Kasus kecelakaan berulang menjadi sinyal kuat perlunya reformasi sistem keselamatan transportasi.

Kolaborasi antara pemerintah, operator, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan di masa depan. (*)


Poin Utama Berita

  • Kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi
  • Pengemudi jadi pihak utama yang bertanggung jawab
  • Kereta api memiliki hak utama di jalur perlintasan
  • KAI bertanggung jawab penuh terhadap penumpang
  • Tiga solusi: evaluasi, penegakan hukum, kesadaran pengguna
  • Perlintasan ilegal jadi faktor risiko utama
  • Pemerintah siapkan dana Rp4 triliun untuk perbaikan
  • Data menunjukkan ratusan kecelakaan tiap tahun
error: Content is protected !!