JAKARTA | Sentrapos.co.id — Persoalan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi sorotan. Pengamat perkeretaapian, Joni Martinus, menegaskan bahwa masalah ini masih menjadi “momok” serius yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap insiden tabrakan antara kendaraan dan kereta api selalu memunculkan pertanyaan klasik: siapa yang harus bertanggung jawab?
“Kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang. Pengemudi yang menerobos palang pintu dianggap lalai dan melanggar hukum,” tegas Joni.
Pengemudi Jadi Pihak Utama yang Bertanggung Jawab
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, pengemudi wajib berhenti saat sinyal peringatan kereta aktif.
Pelanggaran terhadap aturan ini menempatkan tanggung jawab utama kecelakaan pada pengemudi.
“Pengemudi bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda,” jelasnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bertanggung jawab atas korban dari pihak kendaraan, kecuali terbukti ada kelalaian dari pihak operator melalui investigasi resmi.
KAI Tetap Bertanggung Jawab pada Penumpang
Meski demikian, PT KAI memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Biaya pengobatan korban luka
- Santunan bagi penumpang meninggal
- Ganti rugi atas barang bawaan
“Perlindungan penumpang menjadi kewajiban mutlak operator kereta,” tegas Joni.
Tiga Solusi Tekan Kecelakaan
Untuk menekan angka kecelakaan, Joni menawarkan tiga langkah strategis:

1. Evaluasi dan Penataan Perlintasan
Pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala, termasuk penutupan perlintasan ilegal serta pembangunan flyover atau underpass.
“Langkah Presiden mengalokasikan Rp4 triliun untuk perbaikan perlintasan patut diapresiasi,” ujarnya.
2. Penegakan Hukum Tegas
Pelanggar rambu harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
3. Kesadaran Pengguna Jalan
Budaya menerobos palang pintu masih menjadi penyebab utama kecelakaan.
“Keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Data Kecelakaan Masih Tinggi
Berdasarkan data empat tahun terakhir, angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih tergolong tinggi:
- 2022: 245 kasus, 110 korban meninggal
- 2023: 274 kasus, 94 korban meninggal
- 2024: 213 kasus, 123 korban meninggal
- 2025: 171 kasus, 106 korban meninggal
“Ini angka yang sangat memprihatinkan dan harus segera ditekan,” pungkas Joni.
Momentum Perbaikan Sistem
Kasus kecelakaan berulang menjadi sinyal kuat perlunya reformasi sistem keselamatan transportasi.
Kolaborasi antara pemerintah, operator, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan di masa depan. (*)
Poin Utama Berita
- Kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi
- Pengemudi jadi pihak utama yang bertanggung jawab
- Kereta api memiliki hak utama di jalur perlintasan
- KAI bertanggung jawab penuh terhadap penumpang
- Tiga solusi: evaluasi, penegakan hukum, kesadaran pengguna
- Perlintasan ilegal jadi faktor risiko utama
- Pemerintah siapkan dana Rp4 triliun untuk perbaikan
- Data menunjukkan ratusan kecelakaan tiap tahun

















