JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang KPK yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai putusan tersebut sudah tepat dan proporsional dalam menjawab berbagai potensi multitafsir yang selama ini muncul.
“Putusan MK memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga independensi KPK,” ujar Budi, Jumat (1/5/2026).
Tegaskan Independensi dan Integritas KPK
Menurut KPK, putusan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan hukum, tetapi juga menjaga marwah lembaga dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.
“Putusan ini menutup ruang multitafsir dan meminimalkan potensi benturan kepentingan,” tegas Budi.
Dalam putusan tersebut, pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan melepaskan jabatan atau profesi sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama masa jabatan.
Putusan MK Dinilai Proporsional
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ketentuan sebelumnya bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai secara mutlak.
“Kata ‘melepaskan’ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘nonaktif’,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkuat Sistem Kolektif Kolegial
KPK menegaskan bahwa independensi lembaga tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada sistem kerja internal yang kolektif dan kolegial.
“Setiap keputusan strategis diambil bersama untuk menjaga checks and balances,” jelas Budi.
Sistem ini dinilai mampu menekan subjektivitas sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.
Dorong Kepercayaan Publik
Dengan adanya putusan MK ini, KPK optimistis dapat semakin memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Langkah ini juga dinilai akan meningkatkan efektivitas KPK dalam menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan korupsi. (*)
Poin Utama Berita
- KPK apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi
- Pimpinan KPK tak wajib mundur, cukup nonaktif
- Putusan dinilai beri kepastian hukum
- Minimalkan potensi konflik kepentingan
- Perkuat sistem kerja kolektif kolegial
- Tingkatkan kepercayaan publik terhadap KPK

















