JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar AS (sekitar Rp16 miliar) yang dikaitkan dengan proses di Pansus Hak Angket Haji DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.
“KPK tentu akan menelusuri dan mendalami validitas informasi tersebut dengan memanggil para saksi yang mengetahui peristiwa ini,” ujar Budi, Selasa (28/4/2026).
Fakta Baru Muncul dari Proses Penyidikan
Menurut KPK, dugaan aliran dana ini muncul sebagai bagian dari perkembangan penyidikan dan berkaitan dengan dinamika dalam sidang Pansus Haji DPR.
Temuan ini dinilai penting karena berpotensi menjadi fakta kunci dalam memperkuat konstruksi perkara korupsi kuota haji.
“Kami akan mengonfirmasi apakah informasi ini merupakan fakta baru yang relevan dengan perkara pokok,” tegas Budi.
Uang 1 Juta Dolar AS Sudah Disita
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap uang senilai 1 juta dolar AS yang diduga terkait perkara tersebut.
Uang tersebut diketahui berada dalam penguasaan seorang saksi berinisial ZA.
“Benar, uang tersebut telah disita. Selanjutnya penyidik akan mendalami asal-usul serta aliran dana tersebut,” jelas Budi.
KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemberi maupun penerima dana.
Termasuk di antaranya anggota DPR, apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
“Dari sisi pemberi maupun penerima, tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz
- Ismail Adham
- Asrul Azis Taba
Mereka diduga terlibat dalam praktik pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang sarat dengan pungutan ilegal.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK memperkirakan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah haji yang seharusnya transparan dan adil bagi masyarakat.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik strategis.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan,” pungkas Budi. (*)
Poin Utama Berita
- KPK temukan dugaan aliran dana 1 juta dolar AS terkait Pansus Haji DPR
- Uang tersebut telah disita dari saksi berinisial ZA
- Temuan ini disebut sebagai fakta baru dalam penyidikan
- KPK membuka peluang memeriksa anggota DPR
- Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus kuota haji
- Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar
- Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana

















