Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tuntaskan Berkas Suap Ijon Proyek Bekasi: Seret Bupati Ade Kuswara Kunang, Nilai Suap Tembus Rp11,4 Miliar

44
×

KPK Tuntaskan Berkas Suap Ijon Proyek Bekasi: Seret Bupati Ade Kuswara Kunang, Nilai Suap Tembus Rp11,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ke tahap penuntutan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, oleh penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga siap untuk dibawa ke meja hijau.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Hari ini, Jumat 17 April, penyidik dan JPU KPK melakukan tahap dua terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang yang merupakan ayahnya. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap proyek daerah.

KPK memastikan, setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Pascapenyidikan dinyatakan lengkap atau P21, JPU akan menyiapkan surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari ke depan,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan sektor swasta.

Dalam konstruksi perkara, pihak swasta Sarjan diduga memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara untuk mendapatkan proyek tahun anggaran 2025. Aliran dana tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara.

Tak hanya itu, uang suap juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya kepada Henri Lincoln dengan nilai sekitar Rp2,94 miliar.

KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan guna mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kami juga terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga membuka peluang pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)


Poin Utama Berita

  • KPK limpahkan kasus suap ijon proyek Bekasi ke tahap penuntutan
  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjadi tersangka utama
  • Nilai suap mencapai Rp11,4 miliar untuk proyek tahun 2025
  • Aliran dana juga mengalir ke sejumlah pejabat daerah
  • Jaksa siapkan dakwaan dalam 14 hari sebelum sidang
  • KPK dalami kemungkinan pengembangan ke TPPU