Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terungkap! Pembuang Bayi di Malang Ditangkap, Polisi Bongkar Peran Mahasiswi dan Pria dari Jejak 12 CCTV

31
×

Terungkap! Pembuang Bayi di Malang Ditangkap, Polisi Bongkar Peran Mahasiswi dan Pria dari Jejak 12 CCTV

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG, SENTRAPOS.CO.ID – Misteri pembuangan bayi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran rekaman kamera pengawas.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami menelusuri hingga 12 titik CCTV. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui nomor polisi,” ujar Rahmad Aji dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil pelacakan tersebut, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tim kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pada Selasa malam (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (21), seorang mahasiswi yang diamankan di rumah kos di Kota Malang, serta ASD (21), pria yang diduga terekam CCTV saat membuang bayi di lokasi kejadian pada Sabtu (18/4/2026).

“Keduanya kami amankan dan langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia, sepeda motor Honda Vario, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa bayi tersebut sebelumnya dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan melalui operasi sesar. Setelah itu, kedua pelaku membawa bayi ke Kota Malang sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi kejadian.

“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan keesokan harinya sudah dalam kondisi meninggal dunia,” ungkap Rahmad Aji.

Polisi memperkirakan bayi tersebut ditinggalkan pada Sabtu malam dan baru ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026), dengan jeda waktu sekitar 24 jam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 460 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)


Poin Utama Berita

  • Kasus pembuangan bayi di Kota Malang berhasil diungkap polisi
  • Pelaku dua orang: mahasiswi (21) dan pria (21)
  • Polisi telusuri 12 titik CCTV hingga identifikasi kendaraan
  • Pelaku ditangkap di Malang dan Pasuruan
  • Bayi diketahui masih hidup saat ditinggalkan
  • Ditemukan meninggal setelah sekitar 24 jam
  • Barang bukti: mobil rental, motor, pakaian, dus, popok bayi
  • Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara