Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 dan Cabut Status Tersangka

50
×

Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 dan Cabut Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idPolda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat Haksono Santoso dan Leo JP Siegers.

Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut

Kuasa hukum kedua pihak, Juniver Girsang, memastikan bahwa status tersangka kliennya telah resmi dicabut.

“SP3 sudah terbit karena tidak cukup bukti. Status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” tegas Juniver, Kamis (30/4/2026).


Kasus Bermula dari Dugaan Tagihan Hilang Rp32 Miliar

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penghilangan tagihan milik Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).

Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar 2 juta dolar AS atau setara Rp32 miliar.

Laporan tersebut terdaftar pada November 2023 dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.


Peran Klien Dipersoalkan

Menurut kuasa hukum, Haksono Santoso hanya berperan sebagai kontraktor, bukan pengurus perusahaan, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan.

“Tidak ada kewenangan klien kami dalam penghilangan atau pembayaran tagihan perusahaan,” jelas Juniver.


Fakta Pembukuan Jadi Pertimbangan

Pihak kuasa hukum menyoroti bahwa tagihan yang dipermasalahkan tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan sejak 2012 hingga 2019.

Fakta ini dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam proses evaluasi penyidikan.


Gelar Perkara dan Pendapat Ahli

Dalam prosesnya, perkara ini telah melalui beberapa kali gelar perkara di Bareskrim Polri.

Salah satu pendapat penting datang dari ahli hukum pidana Yusril Ihza Mahendra, yang menilai perkara tersebut bukan ranah pidana.


Proses Hukum Berakhir, Polda Dinilai Profesional

Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan SP3 pada April 2026, disusul pencabutan status tersangka.

Kuasa hukum mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk profesionalisme aparat penegak hukum.

“Kami menghargai proses hukum yang objektif dan terbuka terhadap koreksi berdasarkan fakta,” ujar Juniver. (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Metro Jaya hentikan penyidikan kasus dugaan penipuan
  • SP3 diterbitkan karena tidak cukup bukti
  • Status tersangka Haksono Santoso dan Leo JP Siegers dicabut
  • Kasus terkait dugaan tagihan Rp32 miliar
  • Kuasa hukum sebut klien hanya kontraktor, bukan pengurus
  • Tidak ada pencatatan utang dalam pembukuan perusahaan
  • Ahli hukum nilai kasus bukan ranah pidana
  • Langkah Polda dinilai profesional dan objektif
error: Content is protected !!