Komisi III DPR Ungkap 8 Poin Krusial Revisi UU Polri, Soroti Reformasi Kultural, Profesionalisme hingga Modernisasi Teknologi Kepolisian
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi III DPR RI resmi membeberkan sejumlah poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan aturan batas usia pensiun anggota Polri yang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi UU Polri disusun untuk menyesuaikan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus menindaklanjuti agenda reformasi institusi kepolisian.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR RI, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, revisi tersebut tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk soal kewenangan Presiden dalam memilih Kapolri.
Dalam draf revisi, terdapat 11 pasal yang akan mengalami perubahan dengan sejumlah fokus utama pembenahan institusi Polri.
Salah satu poin penting yakni penegasan transformasi Polri menjadi lembaga yang lebih terbuka, profesional, transparan, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Selain itu, DPR juga menyoroti penguatan sistem pengawasan internal serta pemanfaatan teknologi modern dalam tata kelola dan pelayanan kepolisian.
Reformasi Kultural dan Pengawasan Ketat Jadi Sorotan
RUU Polri juga memuat aturan lebih ketat mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Pengaturan tersebut disebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, revisi juga mengatur penerapan kurikulum pendidikan kepolisian berbasis prinsip humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Pentingnya reformasi kultural Polri dititikberatkan pada penghormatan terhadap HAM dan prinsip demokrasi,” tegas Habiburokhman.
Komisi III DPR juga menegaskan pentingnya optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem pengawasan dan evaluasi institusi Polri.
Dalam pembahasan tersebut, DPR turut menekankan modernisasi kepolisian melalui pemanfaatan teknologi untuk mendukung tugas dan fungsi aparat penegak hukum.
RUU ini disusun setelah DPR menerima berbagai rekomendasi dari Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Pemerintah dan DPR menilai revisi UU Polri menjadi langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme kepolisian di tengah tantangan keamanan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Meski demikian, pembahasan RUU Polri diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kewenangan, reformasi institusi, hingga masa depan tata kelola kepolisian nasional. (*)
Poin Utama Berita
- DPR mulai membahas revisi RUU Polri.
- Batas usia pensiun anggota Polri akan disesuaikan kebutuhan organisasi.
- Revisi mencakup 8 poin perubahan dan 11 pasal.
- Fokus reformasi pada profesionalisme, transparansi, dan pelayanan publik.
- Pengawasan internal Polri akan diperkuat.
- Penggunaan teknologi modern menjadi bagian modernisasi kepolisian.
- Kurikulum pendidikan Polri akan menekankan HAM dan demokrasi.
- Aturan anggota Polri di luar institusi diperketat.
- Kompolnas akan diperkuat dalam sistem pengawasan Polri.

















