YOGYAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menertibkan operasional tempat penitipan anak (daycare). Hasil penyisiran terbaru menunjukkan masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin resmi.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (28/4/2026) tercatat 68 daycare di wilayahnya. Namun, hanya 37 yang telah mengantongi izin, sementara 31 lainnya belum memenuhi legalitas.
“Total ada 68 daycare. Yang resmi berizin 37, sisanya 31 belum berizin,” tegas Hasto.
Banyak Daycare “Numpang” di TK dan PAUD
Temuan lapangan menunjukkan praktik umum di mana layanan daycare “disisipkan” dalam operasional TK atau PAUD yang sudah memiliki izin.
Namun, menurut Pemkot, izin tersebut tidak otomatis mencakup layanan penitipan anak.
“TK dan PAUD memang berizin, tapi daycare-nya tetap harus punya izin sendiri,” jelas Hasto.
Kondisi ini dinilai berisiko karena standar pengasuhan dan keamanan anak belum tentu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perintah Tegas Sultan: Tutup Daycare Ilegal
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang memerintahkan penutupan sementara bagi daycare tanpa izin.
Instruksi tersebut ditegaskan dalam rapat bersama jajaran pemerintah daerah dan dinas terkait.
“Yang belum berizin diminta ditutup sementara sambil mengurus perizinan,” ungkap Hasto.
Kebijakan ini bertujuan memastikan keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah Siap Dampingi Proses Perizinan
Meski tegas, Pemkot Yogyakarta menegaskan tidak semua daycare bermasalah. Banyak di antaranya justru dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, pemerintah akan mengambil pendekatan pembinaan dan pendampingan.
“Kami tidak hanya menutup, tapi juga membantu proses perizinan agar mereka bisa legal,” tambahnya.
Pendataan dan Pengawasan Diperketat
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa pendataan menyeluruh terus dilakukan untuk memetakan daycare legal dan ilegal.
Daycare yang sudah berizin akan diawasi secara ketat, sementara yang belum akan segera ditindak.
“Yang belum berizin harus ditutup dulu, lalu dipanggil untuk segera mengurus izin,” tegas Erlina.
Momentum Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan daycare menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat regulasi dan pengawasan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan terpercaya di Yogyakarta.
“Keamanan anak adalah prioritas mutlak. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” menjadi pesan utama kebijakan tersebut. (*)
Poin Utama Berita
- Pemkot Yogyakarta temukan 68 daycare, 31 belum berizin
- Banyak daycare beroperasi “menumpang” di TK/PAUD
- Sultan HB X perintahkan penutupan sementara daycare ilegal
- Pemerintah akan bantu proses legalisasi daycare
- Pendataan dan pengawasan diperketat di seluruh wilayah
- Daycare legal akan diawasi lebih ketat
- Penertiban untuk menjamin keamanan dan perlindungan anak
- Kebijakan jadi respons atas kasus daycare sebelumnya

















