SEMARANG | Sentrapos.co.id – Dua bersaudara petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain dua bos Sritex, jaksa juga menuntut Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, Allan Moran Severino, dengan hukuman yang sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU dalam persidangan.
Tidak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang.
“Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” lanjut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp677 miliar kepada para terdakwa. Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset mereka akan disita.
“Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” ungkap JPU.
Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun
Jaksa menyebut, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,35 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pembangunan daerah.
Selain itu, kondisi PT Sritex yang telah dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024 memperburuk situasi karena tidak memiliki aset yang cukup untuk menutupi kewajiban.
“Kerugian bersifat nyata dan tidak dapat dipulihkan,” tegas jaksa.
Pertimbangan Memberatkan
Dalam pertimbangan hukum, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.
“Terdakwa mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar dan tidak menunjukkan penyesalan,” ujar jaksa.
Selain itu, terdakwa Iwan Kurniawan disebut turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Ketiganya didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor
- Pasal 55 KUHP
- Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pihak Terdakwa Protes Keras
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Kami tidak melihat fakta persidangan dimuat secara utuh, bahkan keterangan ahli tidak disampaikan,” ujar kuasa hukum, Randy Irawan.
Ia bahkan menyebut tuntutan jaksa terkesan tidak objektif.
“Yang disampaikan seperti mengarang bebas, bukan berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.
Pihak terdakwa memastikan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korporasi besar dan nilai kerugian negara yang fantastis. (*)
Poin Utama Berita
- Dua bos PT Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus korupsi
- Kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun dari fasilitas kredit
- Tiga terdakwa termasuk Direktur Keuangan dituntut hukuman sama
- Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp677 miliar dibebankan
- Jika tidak dibayar, aset disita dan diganti hukuman tambahan
- Jaksa nilai terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi
- Kuasa hukum protes, sebut tuntutan tidak berdasarkan fakta sidang
- Sidang lanjutan akan menghadirkan pleidoi terdakwa

















