SUKABUMI | Sentrapos.co.id – Peredaran obat keras terbatas (OKT) kembali terbongkar di Kota Sukabumi. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua pemuda beserta 15.800 butir pil ilegal yang diduga siap edar.
Kedua pelaku berinisial MM (25) dan MI (23), warga asal Bireuen, Aceh, ditangkap di pinggir Jalan Balandongan, Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, pada Senin (20/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir OKT jenis Tramadol HCl dan Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang disimpan dalam tas,” ujar Tenda, Senin (20/4/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan ribuan butir pil serupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama sekitar tiga bulan dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.
Jumlah pil yang disita diperkirakan dapat dikonsumsi oleh ribuan orang, tergantung dosis pemakaian. Hal ini menunjukkan potensi dampak besar terhadap penyalahgunaan obat di masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi jaringan di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:
- Pasal 435 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 20 huruf (c) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus memberantas peredaran obat terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Tenda.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi generasi muda. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi tangkap dua pemuda asal Aceh di Sukabumi
- Disita 15.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer
- Penangkapan berawal dari laporan warga
- Polisi temukan tambahan barang bukti di kontrakan pelaku
- Pelaku mengaku sudah beroperasi selama 3 bulan
- Pemasok berinisial G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
- Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
- Polisi imbau masyarakat aktif melaporkan peredaran obat ilegal

















