JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pelaporan terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya menuai sorotan. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap penegakan hukum.
Menurut Praswad, pernyataan yang disampaikan Budi merupakan bagian dari tugas resmi sebagai penyampai informasi publik yang melekat dalam institusi KPK.
“Penyampaian informasi kepada publik merupakan mandat institusional yang tidak terpisahkan dari kerja penegakan hukum,” tegas Praswad, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pernyataan yang disampaikan Budi. Informasi yang disampaikan dinilai masih dalam koridor penjelasan proses penyidikan tanpa membuka substansi barang bukti.
Peringatan terhadap Potensi Kriminalisasi
Praswad mengingatkan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum, termasuk juru bicara KPK yang menjalankan tugasnya secara profesional.
“Segala bentuk tekanan yang menghambat penegakan hukum patut dicurigai sebagai upaya pelemahan institusi,” ujarnya.
Ia juga menilai pelaporan tersebut berpotensi menjadi serangan balik (backfire) terhadap proses penanganan perkara yang tengah berjalan.
Negara Diminta Hadir Lindungi Aparat
Praswad menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi tetap berjalan optimal.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap jubir KPK. Negara wajib menjamin perlindungan bagi seluruh petugas penegak hukum,” tegasnya.
KPK Fokus pada Penanganan Perkara
Sementara itu, Budi Prasetyo memilih menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Budi justru mengajak publik untuk tetap fokus pada proses penanganan perkara yang sedang berjalan, khususnya kasus dugaan korupsi di sektor Bea dan Cukai.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta, dan proses penyidikan masih terus berlangsung. (*)
Poin Utama Berita
- Jubir KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Eks penyidik KPK nilai laporan berpotensi tekanan hukum
- Pernyataan jubir disebut bagian dari mandat institusi
- Tidak ada indikasi pelanggaran dalam penyampaian informasi
- Praswad ingatkan potensi kriminalisasi aparat KPK
- Negara diminta lindungi penegak hukum
- KPK tetap fokus pada kasus korupsi Bea Cukai
- Kasus bermula dari OTT suap dan gratifikasi impor

















