JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil sikap tegas terhadap beredarnya video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI di ruang digital.
Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan telah menyebar luas di berbagai platform media sosial. Komdigi memastikan bahwa konten tersebut tidak memiliki dasar fakta dan termasuk pelanggaran serius di ruang digital.
“Isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memecah belah bangsa,” tegas Komdigi dalam pernyataan resmi, Jumat (1/5/2026).
Komdigi menilai penyebaran konten semacam ini tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital harus dijaga sebagai ruang demokrasi yang sehat, bukan sebagai sarana penyebaran kebencian atau serangan personal.
“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia,” lanjut pernyataan tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum
Komdigi memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video tersebut. Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dapat dijerat melalui Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran informasi yang bermuatan kebencian dan provokasi.
“Siapa pun yang membuat, mendistribusikan, atau mentransmisikan konten tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tegas Komdigi.
Imbauan Literasi Digital
Selain penegakan hukum, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Komdigi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi,” tutup pernyataan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di era digital harus dilakukan secara bertanggung jawab, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Poin Utama Berita
- Komdigi nyatakan video fitnah Presiden sebagai hoaks
- Konten dinilai mengandung ujaran kebencian dan provokasi
- Pemerintah siap ambil langkah hukum terhadap pelaku
- Pelanggaran mengacu pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
- Penyebar konten terancam jerat pidana
- Komdigi imbau masyarakat jaga etika ruang digital
- Literasi digital menjadi kunci cegah hoaks dan disinformasi

















