MADIUN | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta rumah Kepala DPMPTSP Sumarno, Kamis (tanggal setempat), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, tim KPK tiba di Kantor DPMPTSP yang beralamat di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Madiun, sekitar pukul 09.00 WIB dengan empat mobil Toyota Innova hitam. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.
Saat meninggalkan lokasi, petugas membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen perizinan. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain kantor DPMPTSP dan rumah Kepala DPMPTSP Sumarno, pada hari yang sama KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah, yang berlokasi di Jalan Tanjung Manis XIV, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, tim KPK meninggalkan tempat sekitar pukul 16.30 WIB dengan membawa satu koper hitam dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti tambahan.
Kilas Perkara
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD) selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif.
KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 20 Januari–8 Februari 2026, terhadap para tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

















