PEKALONGAN | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak agresif dalam mengusut tuntas pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Lembaga antirasuah tersebut resmi menyita rentetan aset bernilai fantastis yang diduga kuat milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
Aset-aset strategis yang disita tim penyidik KPK meliputi tiga unit minimarket waralaba, sebuah salon kecantikan, hingga satu unit rumah mewah. Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa selain melakukan penyitaan baru, tim penyidik juga bergerak ke lapangan untuk memasang plang sita resmi sebagai bentuk pembatasan hukum atas aset-aset tersebut.
Dalam rangkaian pengembangan penyidikan yang sama, KPK kini tengah membidik kepemilikan sejumlah bidang tanah dengan total luas mencapai 10.000 meter persegi di wilayah Pekalongan. Demi menguji keabsahan asal-usul aset tersebut, KPK memeriksa secara marathon 14 orang saksi pada Rabu (17/6/2026).
Para saksi yang dipanggil mencakup lintas sektor, mulai dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah Pemkab Pekalongan, pegawai BUMN, hingga pihak swasta. Penyidik fokus menelusuri dugaan bahwa lahan-lahan tersebut dibeli menggunakan uang panas selama Fadia aktif menjabat sebagai bupati.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK menemukan modus operandi yang tajam dan terstruktur. Fadia Arafiq diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya). Monopoli ini dipaksakan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit daerah, hingga tingkat kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Tragisnya, PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan dan dikendalikan langsung oleh keluarga Fadia. Perusahaan ini diposisikan sebagai pemenang mutlak proyek, meskipun dalam proses tender terdapat vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah dan lebih efisien bagi anggaran negara.
Berdasarkan data digital forensik KPK sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat total aliran dana masuk ke rekening PT RNB mencapai Rp46 miliar. Alokasi riil untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya berkisar Rp22 miliar.
Sementara sisa omzet sebesar Rp24 miliar diduga kuat dimanipulasi dan dialirkan ke kantong pribadi Fadia Arafiq beserta anggota keluarganya. Atas tindakan lancung tersebut, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)
Poin Utama Berita :
-
Penyitaan Aset Masif: KPK menyita tiga toko ritel waralaba (minimarket), satu salon di Pekalongan, serta satu unit rumah di Semarang yang terafiliasi dengan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.
-
Lahan 10.000 Meter Persegi: Penyidik memeriksa 14 saksi (ASN, BUMN, swasta) untuk mendalami dugaan pembelian aset tanah seluas 10.000 meter persegi dari hasil korupsi selama Fadia menjabat.
-
Modus Korporasi Keluarga: Fadia diduga mengatur monopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas dan RSUD melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh keluarganya.
-
Aliran Dana Hitam: Dari total transaksi Rp46 miliar di PT RNB, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk operasional gaji pegawai, sedangkan Rp24 miliar sisanya diduga mengalir ke Fadia dan keluarganya.
-
Jeratan Hukum: Fadia Arafiq resmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU TIPIKOR terkait konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.











