Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Tunda Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Segera Hadapi Sidang Tipikor

1
×

KPK Tunda Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Yaqut Cholil Qoumas Segera Hadapi Sidang Tipikor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banyak Saksi Masih Bertugas di Arab Saudi, KPK Tunggu Rangkaian Ibadah Haji Selesai Sebelum Membawa Perkara ke Pengadilan

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pelimpahan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih menunggu selesainya rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil karena sejumlah saksi kunci yang akan dihadirkan dalam persidangan saat ini masih bertugas sebagai petugas penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya mempertimbangkan efektivitas proses persidangan agar seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara maksimal di hadapan majelis hakim.

“Ada cukup banyak saksi yang saat ini masih bertugas sebagai petugas haji dan nantinya akan memberikan kesaksian dalam persidangan. Karena itu, pelimpahan perkara menunggu rangkaian ibadah haji selesai,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembuktian berjalan optimal dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas para petugas haji yang masih berada di Tanah Suci.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Islam serta penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian yang sangat besar tersebut menjadi dasar KPK untuk menjerat para tersangka menggunakan konstruksi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Perkara ini menggunakan konstruksi kerugian negara dengan total kerugian berdasarkan hasil perhitungan mencapai sekitar Rp622 miliar,” ungkap sumber resmi KPK.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan kuota tambahan haji yang sebelumnya sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024.
  • Ishfah Abidal Aziz.
  • Ismail Adham.
  • Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, KPK sejauh ini baru melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dijadwalkan menjalani proses penahanan dalam waktu dekat sesuai kebutuhan penyidikan.

Persidangan Diprediksi Jadi Sorotan Nasional

Kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian publik pada tahun 2026.

Selain melibatkan mantan pejabat tinggi negara, perkara ini juga berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya menjadi perhatian jutaan masyarakat Indonesia.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“KPK berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak KPK.

Dengan menunggu selesainya operasional penyelenggaraan haji, KPK berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lebih efektif, menghadirkan seluruh saksi yang dibutuhkan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Poin Utama Berita

  • KPK menunda pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
  • Sejumlah saksi penting masih bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.
  • KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
  • Dua tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya akan segera menjalani penahanan.
  • Dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
  • Persidangan diperkirakan menjadi perhatian nasional karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji.
  • KPK memastikan proses hukum tetap berjalan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.