JAKARTA | Sentrapos.co.id — Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan pernyataan tegas membela pengemudi ojek online (ojol) dalam peringatan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Di hadapan ribuan buruh, Prabowo menyoroti ketimpangan sistem bagi hasil antara driver ojol dan perusahaan aplikator yang selama ini dinilai tidak adil.
“Enak aje. Lo yang keringat, dia yang dapet duit. Sori aje,” tegas Prabowo, disambut sorakan massa buruh.
Ia menegaskan bahwa para pengemudi ojol adalah pihak yang bekerja keras di lapangan, bahkan mempertaruhkan keselamatan setiap hari, bukan pihak aplikator.
Potongan Dipangkas, Driver Lebih Sejahtera
Presiden menilai selama ini potongan sebesar 20 persen dari aplikator terlalu besar dan memberatkan driver. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan harus berada di bawah 10 persen.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo.
Dalam kebijakan terbaru, potongan resmi ditetapkan maksimal 8 persen, sehingga pengemudi kini menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka.
Perpres Resmi Diteken
Sebagai bentuk komitmen, Prabowo mengumumkan telah menandatangani regulasi baru berupa:
“Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online,”
yang mengatur sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan keberpihakan kepada pekerja sektor transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Aplikator Wajib Patuh
Prabowo juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan aplikator agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau tidak mau ikut aturan ini, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik bisnis yang merugikan pekerja.
Momentum Perubahan di Hari Buruh
Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam peringatan Hari Buruh 2026, sekaligus momentum penting dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi bagi pekerja sektor informal.
Langkah ini juga dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi industri transportasi online di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Prabowo kritik keras potongan aplikator ojol yang mencapai 20%
- Pemerintah tetapkan potongan maksimal hanya 8%
- Driver ojol kini mendapat minimal 92% pendapatan
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diteken
- Aplikator diwajibkan patuh atau tidak beroperasi di Indonesia
- Kebijakan ini jadi momentum penting di May Day 2026

















