JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI hingga kini belum juga dimulai. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan kondisi tersebut bukan karena minimnya urgensi, melainkan masih berlangsungnya proses kajian di internal partai politik dan fraksi.
Menurut Saan, terdapat sejumlah faktor krusial yang harus dipertimbangkan sebelum pembahasan resmi dimulai, salah satunya adalah sinkronisasi dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem kepemiluan.
“Ini bukan karena tidak penting, tapi banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang harus disinkronkan terlebih dahulu,” tegas Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap partai politik dan fraksi di DPR saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk memastikan revisi undang-undang tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Semua fraksi sedang melakukan kajian agar RUU Pemilu ke depan benar-benar komprehensif dan mencakup seluruh aspek kepemiluan,” lanjutnya.
Saan juga menekankan bahwa DPR masih berada pada tahap awal, yakni mengumpulkan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan politik. Tahap ini dinilai penting untuk menghindari kebijakan yang tergesa-gesa dan minim legitimasi.
Meski demikian, DPR memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu tetap akan dilakukan. Hanya saja, waktu pelaksanaannya menunggu kesiapan substansi dan kesepakatan politik yang matang.
“DPR pasti akan memulai pembahasan di waktu yang tepat, setelah semua kajian dinilai cukup,” ujarnya.
Kondisi ini mencerminkan kehati-hatian DPR dalam merumuskan aturan kepemiluan yang akan menjadi fondasi demokrasi Indonesia ke depan. Terlebih, RUU Pemilu menjadi salah satu regulasi strategis yang berdampak langsung pada sistem politik nasional.
Sejumlah pengamat menilai, keterlambatan pembahasan ini juga menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan politik, sekaligus upaya mencari formula terbaik agar sistem pemilu lebih adil, transparan, dan akuntabel. (*)
Poin Utama Berita
- DPR belum mulai pembahasan RUU Pemilu 2026
- Alasan utama: masih menunggu kajian internal partai dan fraksi
- Sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi jadi faktor penting
- DPR masih dalam tahap pengumpulan masukan politik
- Pembahasan dipastikan tetap dilakukan, menunggu waktu yang tepat
- RUU Pemilu dinilai krusial bagi masa depan sistem demokrasi Indonesia

















