JAKARTA | Sentrapos.co.id — Majelis hakim memutuskan mempercepat jadwal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Keputusan ini langsung menuai keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim menetapkan hanya dua agenda sidang tersisa, yakni pada 22 dan 23 April 2026, untuk proses pembelaan terdakwa.
Penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai percepatan tersebut berpotensi membatasi hak terdakwa dalam menghadirkan saksi dan ahli.
“Kami keberatan karena jadwal ini membatasi ruang pembelaan. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip persidangan yang adil,” tegas Dodi, Rabu (22/4/2026).
Hak Pembelaan Dipersoalkan
Tim hukum menilai waktu yang tersedia tidak memadai untuk menghadirkan saksi secara optimal, terlebih dengan jumlah saksi yang cukup banyak serta kondisi kesehatan terdakwa yang juga menjadi pertimbangan.
Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim meninjau kembali keputusan percepatan jadwal tersebut.
“Kami memohon agar keputusan ini ditinjau ulang secara proporsional. Hak terdakwa harus dijamin dalam proses peradilan,” ujarnya.
Soroti Ketimpangan Waktu Pembuktian
Tim hukum juga menyoroti adanya ketimpangan alokasi waktu pembuktian antara jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa.
Penuntut umum diketahui telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli dalam beberapa persidangan sebelumnya. Sementara itu, pihak terdakwa dinilai memiliki waktu yang sangat terbatas untuk menyampaikan pembelaan.
“Keseimbangan dalam pembuktian adalah prinsip penting dalam peradilan. Ini yang kami dorong agar tetap dijaga,” tegas tim hukum.
Kasus Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan pribadi hingga ratusan miliar rupiah dalam proyek tersebut.
Meski menyampaikan keberatan, tim hukum memastikan tetap mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami tetap menghormati proses hukum dan berharap pembuktian berjalan secara utuh, objektif, dan berimbang,” pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli sebagai bagian dari tahap pembuktian akhir. (*)
Poin Utama Berita
- Sidang kasus Chromebook dipercepat oleh majelis hakim
- Hanya tersisa dua agenda sidang pada 22–23 April 2026
- Tim hukum Nadiem keberatan, nilai hak pembelaan terancam
- Sorotan pada ketimpangan waktu pembuktian dengan jaksa
- Puluhan saksi sudah dihadirkan penuntut umum
- Terdakwa dinilai kekurangan waktu menghadirkan saksi
- Kasus terkait dugaan kerugian negara Rp2,1 triliun
- Persidangan memasuki tahap akhir pembuktian

















