JAKARTA | Sentrapos.co.id — DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin keadilan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.
“UU PSDK menjadi langkah strategis negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban, termasuk pihak-pihak yang selama ini rentan mendapat ancaman,” tegas Sugiat, Rabu (22/4/2026).
UU PSDK terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan signifikan, khususnya terhadap peran dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lima Poin Krusial UU PSDK
Berikut lima poin penting yang menjadi sorotan dalam UU PSDK yang baru disahkan:
1. Perluasan Subjek Perlindungan
Perlindungan tidak lagi terbatas pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli dalam proses peradilan pidana.
“Perlindungan kini mencakup pihak-pihak yang sebelumnya rentan namun belum terakomodasi secara maksimal,” jelas Sugiat.
2. Penguatan Status LPSK
LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari intervensi kekuasaan, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah.
3. Kompensasi oleh Negara
UU ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban yang tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.
“Negara hadir memberikan ganti rugi ketika pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya kepada korban,” ujar Sugiat.
4. Pembentukan Dana Abadi Korban
Negara menyediakan dana abadi untuk menjamin pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.
5. Pembentukan Satuan Tugas Khusus
LPSK diberikan kewenangan membentuk satuan tugas khusus guna memperkuat perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, dan pihak terkait lainnya.
Fokus pada Implementasi
Sugiat menekankan bahwa tantangan utama ke depan adalah implementasi dan sosialisasi UU PSDK agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Yang terpenting adalah pelaksanaan di lapangan. Sosialisasi harus masif agar masyarakat memahami hak perlindungan yang kini dijamin negara,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa UU ini melengkapi sistem hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku.
Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026, dengan persetujuan seluruh fraksi di DPR RI.
“Setuju,” serentak disampaikan anggota dewan saat pengambilan keputusan.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia semakin kuat, transparan, dan berkeadilan. (*)
Poin Utama Berita
- DPR sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK)
- Regulasi terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal
- Perlindungan diperluas hingga pelapor dan informan
- LPSK diperkuat sebagai lembaga independen
- Negara wajib beri kompensasi kepada korban
- Dibentuk dana abadi korban
- LPSK bisa bentuk satgas khusus
- Fokus utama pada implementasi dan sosialisasi

















