Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Sindikat Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibongkar Polda Jatim! 16 TKP Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap – 1 Masih DPO

42
×

Sindikat Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibongkar Polda Jatim! 16 TKP Lintas Provinsi, 4 Pelaku Ditangkap – 1 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di berbagai wilayah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan maraknya pembobolan rumah kosong, salah satunya terjadi di Porong, Sidoarjo pada 6 April 2026.

“Para pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Mereka sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” tegas AKBP Umar saat rilis, Selasa (5/5/2026).

Terungkap dari Analisis CCTV, Ditangkap di Karawang

Dari hasil penyelidikan intensif serta analisa rekaman CCTV, tim Subdit Jatanras berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan di Karawang, Jawa Barat, setelah keberadaan mereka terlacak.

Kelompok ini diketahui memiliki pola terstruktur dalam menjalankan aksinya, dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kosong.

16 TKP Lintas Provinsi, Modus Terencana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP).

  • 13 TKP di Jawa Timur: Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Ngawi, Malang
  • 3 TKP di Jawa Tengah: Solo, Sragen, Surakarta

“Total ada 16 TKP. Para pelaku beraksi lintas wilayah dengan modus membobol rumah kosong,” ungkap Umar.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (51), S (54), MS (30), dan GTP (38). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HN masih dalam pengejaran polisi.

Barang Bukti: Emas, Mobil, hingga Peralatan Bobol

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan, di antaranya:

  • 2 buah linggis
  • Tas ransel dan tas laptop
  • 1 unit HP Oppo
  • STNK dan BPKB Yamaha R15
  • Jam tangan berbagai merek (Fossil, Rolex, JINSHENGSI)
  • Emas batangan seberat 75 gram
  • 1 unit mobil Toyota Avanza (hasil rental di Porong)

Barang-barang tersebut diduga hasil pencurian dari sejumlah lokasi yang menjadi target pelaku.

Dijerat KUHP Baru, Ancaman Berat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini akan kami proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Umar.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dalam waktu lama. (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Jatim bongkar sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi
  • 4 pelaku ditangkap, 1 masih buron (DPO)
  • Pelaku beraksi di 16 TKP di Jatim dan Jateng
  • Modus: membobol rumah kosong dengan alat linggis
  • Ditangkap di Karawang setelah analisis CCTV
  • Barang bukti: emas 75 gram, mobil Avanza, hingga jam mewah
  • Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP baru
error: Content is protected !!