Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Hary Tanoe dan MNC Resmi Banding! Sengketa Rp500 Miliar Lawan CMNP Masuk Babak Baru

34
×

Hary Tanoe dan MNC Resmi Banding! Sengketa Rp500 Miliar Lawan CMNP Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Sengketa hukum antara Hary Tanoesoedibjo bersama MNC Asia Holding melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima permohonan banding yang diajukan pihak MNC terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, status permohonan banding elektronik perkara tersebut tercatat “diterima”.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Perkara itu sebelumnya terdaftar dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst sejak 28 Februari 2025.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga belum dapat dieksekusi.

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris Taufik, Kamis (7/5/2026).

Pihak MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, mulai dari banding hingga kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut MNC Group, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan CMNP.

Salah satu yang disorot adalah posisi Bank Unibank yang dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), namun justru tidak menjadi pihak yang menanggung kewajiban pembayaran dalam perkara tersebut.

“Tergugat hanya bertindak sebagai agen atau arranger, bukan pihak yang memiliki kewajiban utama terhadap pembayaran NCD,” tegas Chris.

MNC juga menilai kewajiban pembayaran NCD sebenarnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada masa krisis keuangan.

Pihak MNC menegaskan mereka tidak memiliki keterkaitan terhadap kebijakan pembekuan tersebut karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham Unibank.

Selain itu, MNC turut menyoroti fakta bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada tahun 2013.

Tak hanya substansi perkara, MNC juga mempertanyakan terbitnya siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.

Menurut Chris, saat itu pihaknya hanya menerima amar putusan tanpa disertai salinan lengkap pertimbangan hukum hakim.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terkait transaksi tukar-menukar surat berharga pada 1999.

Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Dalam putusan tersebut, hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta dolar AS, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi.

Tak hanya itu, pengadilan juga mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriel sebesar Rp50 miliar.

Di sisi lain, pengusaha Jusuf Hamka menyatakan puas terhadap putusan pengadilan yang memenangkan CMNP.

“Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangannya.

Menurut Jusuf, perkara tersebut telah berlangsung panjang sejak 1999 dan kemenangan CMNP menjadi momen penting dalam perjuangan hukum perusahaan.

Kini publik menanti bagaimana hasil proses banding yang akan menentukan arah akhir sengketa bisnis bernilai jumbo tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Hary Tanoe dan MNC.
  • Sengketa hukum terkait transaksi NCD dengan CMNP memasuki babak baru.
  • MNC menyebut putusan PN Jakarta Pusat belum inkracht.
  • Pihak MNC siap menempuh banding hingga kasasi dan PK.
  • MNC menilai terdapat kejanggalan dalam putusan hakim tingkat pertama.
  • Bank Unibank disebut pihak paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD.
  • Pengadilan sebelumnya menghukum tergugat membayar 28 juta dolar AS.
  • Hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriel Rp50 miliar.
  • Jusuf Hamka mengaku puas atas kemenangan CMNP.
  • Kasus sengketa bisnis ini telah berlangsung sejak 1999.