JAKARTA, Sentrapos.co.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menggegerkan publik. Ketiga korban diduga disekap selama 21 hari dengan kondisi kaki diborgol, dirantai besi, dan diikat menggunakan tali baja oleh pihak perusahaan.
Korban diketahui bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka berhasil diselamatkan aparat kepolisian setelah Polsek Senen menerima laporan dugaan penyekapan pada Jumat (26/6/2026) dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro membenarkan kondisi mengenaskan yang dialami para korban saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat berada di TKP, korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada bagian kaki sambil diikat menggunakan tali baja. Sementara Adit Saputra diborgol dan dirantai menggunakan besi,” ujar Kompol Widodo.
Berawal dari Dugaan Pencurian
Penyidik mengungkap, penyekapan bermula dari dugaan hilangnya pelat percetakan milik perusahaan. Salah seorang korban disebut dituduh mencuri aset perusahaan.
Namun alih-alih menempuh jalur hukum, para pelaku justru diduga melakukan penyekapan terhadap ketiga korban serta meminta uang kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan.
Setiap keluarga korban diminta membayar Rp50 juta, sehingga total uang yang diminta mencapai Rp150 juta.
“Para pelaku meminta Rp50 juta per orang dengan janji setelah uang diberikan maka korban akan dibebaskan,” ungkap polisi.
Faktanya, setelah salah satu keluarga korban menyerahkan uang Rp50 juta, korban tetap tidak dilepaskan.
Korban Mengalami Trauma Fisik dan Psikis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan ketiga korban memang berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup. Namun mereka masih membutuhkan pendampingan intensif akibat trauma fisik maupun psikologis setelah mengalami penyekapan selama hampir tiga minggu.
“Korban masih membutuhkan pemulihan kesehatan baik secara fisik maupun psikis karena mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari,” kata Kombes Iman Imanuddin.
Polres Metro Jakarta Pusat bersama pihak terkait saat ini terus melakukan pendampingan terhadap para korban.
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka merupakan pemilik percetakan berinisial MML, yang diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan.
Adapun tujuh tersangka terdiri atas:
- MML (40)
- AI (41)
- S (48)
- AYAL (29)
- NHJ (42)
- CML (37)
- II (36)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyebut para tersangka tidak hanya menyekap, tetapi juga diduga melakukan penganiayaan dan pemasungan terhadap korban.
“Para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara menyekap, melakukan penganiayaan, hingga memasung kaki korban agar tidak dapat melarikan diri,” tegas Kombes Reynold.
Uang Rp55 Juta Disita Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkap penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp55 juta.
Rinciannya, Rp50 juta berasal dari keluarga salah satu korban, sedangkan Rp5 juta berasal dari keluarga korban lainnya yang bahkan diperoleh dengan cara menggadaikan sepeda motor.
Meski demikian, para pelaku tetap menolak membebaskan korban karena menginginkan seluruh nominal Rp150 juta dibayarkan sekaligus.
Klaim Kerugian Rp230 Juta Masih Didalami
Menurut penyidik, para pelaku berdalih mengalami kerugian sekitar Rp230 juta akibat hilangnya pelat percetakan.
Namun angka tersebut masih sebatas pengakuan para tersangka dan belum dapat dibuktikan dalam proses penyidikan.
“Nilai kerugian Rp230 juta itu masih merupakan klaim para pelaku dan saat ini masih didalami penyidik,” ujar AKBP Roby.
Belum Pernah Melapor Dugaan Pencurian
Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik adalah hingga korban berhasil diselamatkan, pihak perusahaan ternyata belum pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pencurian yang mereka tuduhkan kepada para korban.
Polisi kini mendalami alasan mengapa perusahaan memilih melakukan penyekapan dibanding melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga mengandung unsur penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang seluruhnya merupakan tindak pidana serius.
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi membongkar kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen.
- Korban disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki diborgol dan dirantai.
- Keluarga korban diminta uang tebusan Rp50 juta per orang.
- Salah satu keluarga telah membayar Rp50 juta, tetapi korban tetap tidak dibebaskan.
- Polisi menangkap tujuh tersangka, termasuk pemilik percetakan.
- Korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
- Polisi menyita uang tunai Rp55 juta sebagai barang bukti.
- Dugaan kerugian Rp230 juta masih sebatas klaim pelaku.
- Hingga kini tidak ada laporan polisi mengenai dugaan pencurian yang dituduhkan kepada korban.
- Para tersangka dijerat pasal penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

















