Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, Sita 75 Ribu Pil LL dan 1,4 Kg Sabu

27
×

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, Sita 75 Ribu Pil LL dan 1,4 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | Sentrapos.co.id — Peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di Kota Malang kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam kurun waktu 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah fantastis.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, barang bukti yang disita meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman keras ilegal jenis arak bali.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Putu Kholis, Jumat (8/5/2026).

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah

Kasus paling menonjol dalam pengungkapan tersebut adalah terbongkarnya jaringan sabu seberat 1,478 kilogram di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AN (37) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas daerah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.

Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Blimbing, Kota Malang.

Polisi menduga jaringan tersebut dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku menggunakan sistem tempel atau ranjau, sehingga transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung,” jelas Putu Kholis.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.

75 Ribu Pil LL dan 7,2 Kg Ganja Disita

Selain jaringan sabu, Satresnarkoba juga membongkar kasus besar lainnya di kawasan Kedungkandang.

Seorang pria berinisial DR (40) ditangkap dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan sejumlah paket sabu.

Polisi menyebut tersangka diduga menjadi kurir sekaligus penyimpan narkoba yang dikendalikan jaringan di atasnya.

Tak hanya narkotika, aparat juga mengungkap distribusi 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek di kawasan Sawojajar.

Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

“Kami terus melakukan pengembangan dan memburu DPO yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Daky Dzul Qornain.

31 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus narkotika dan miras ilegal tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Rinciannya meliputi:

  • 2.994 jiwa dari ancaman ganja
  • 8.369 jiwa dari sabu
  • 18.750 jiwa dari pil LL
  • 1.500 jiwa dari minuman keras ilegal

Sementara itu, dari total 32 kasus narkotika yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena terbukti hanya sebagai pengguna.

“Pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Putu Kholis.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati. (*)


Poin Utama Berita

  • Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus miras ilegal.
  • Sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan.
  • Polisi menyita 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 75 ribu pil LL, dan ekstasi.
  • Sebanyak 1.500 botol arak bali ilegal turut diamankan.
  • Kasus terbesar berupa jaringan sabu 1,478 kg di Junrejo, Kota Batu.
  • Polisi mengungkap modus transaksi sistem “ranjau” atau tempel.
  • Tersangka AN diduga menjadi kurir jaringan lintas wilayah.
  • Polisi masih memburu bandar berinisial BT yang masuk DPO.
  • Pengungkapan kasus disebut menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa.
  • Sejumlah pengguna narkoba direhabilitasi melalui restorative justice.