Ketua Yayasan Ndholo Kusumo, Ahmad Sodik, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang menyeret nama pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sodik menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
“Saya sebagai Ketua Yayasan bukan pelaku. Mohon jangan digoreng. Biarkan hukum yang berbicara,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).
Oknum Kiai Dicopot dan Dikeluarkan dari Yayasan

Sebagai langkah tegas, pihak yayasan mengaku telah menonaktifkan oknum kiai yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap santriwati. Bahkan, status keanggotaannya di yayasan disebut telah dicabut sepenuhnya.
“Sudah saya lepas. Sudah tidak termasuk anggota yayasan. Semua sudah saya ganti,” ujar Sodik.
Ia menegaskan bahwa sejak keputusan tersebut diambil, yayasan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan oknum tersebut dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.
Laporan Sudah Ada Sejak 2024, Namun Mandek
Sodik mengakui bahwa informasi terkait dugaan kasus ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2024. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan mengapa proses hukum kala itu tidak berlanjut.
“Saya tahu sudah ada laporan sejak 2024, tapi tidak tahu kenapa berhenti,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan resmi yang masuk ke pihak yayasan dari korban maupun orang tua santri.
Klarifikasi: Pondok dan Yayasan Berbeda
Dalam penjelasannya, Sodik menegaskan bahwa pengelolaan pondok pesantren dan yayasan merupakan entitas yang berbeda dan tidak saling mencampuri secara operasional.
“Pondok itu berdiri sendiri. Hanya menggunakan nama yayasan. Sekarang sudah kami lepas,” jelasnya.
Dampak Besar: Kepercayaan Publik Anjlok

Kasus ini disebut memberikan dampak signifikan terhadap reputasi yayasan, terutama dalam hal kepercayaan masyarakat dan jumlah santri.
“Kerugian sangat besar, terutama jumlah murid menurun dan nama yayasan tercoreng,” ujarnya.
Dukung Proses Hukum Transparan
Meski demikian, pihak yayasan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum agar kasus ini diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saya mendukung penuh. Usut sampai tuntas, transparan, tidak boleh ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Santri Putri Dipulangkan, Aktivitas Dihentikan Sementara
Menindaklanjuti tuntutan masyarakat, yayasan menyatakan siap memulangkan seluruh santriwati dalam waktu maksimal 3×24 jam.
Selain itu, aktivitas pondok putri juga dihentikan sementara. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Kementerian Agama yang meminta penghentian sementara penerimaan santri baru.
Korban Bertambah, Diduga Puluhan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat delapan korban yang telah melapor secara resmi.
Namun jumlah korban diduga jauh lebih besar.
“Bisa mencapai 50 korban. Mayoritas santriwati usia SMP,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan serius publik dan menambah daftar panjang urgensi perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Poin Utama Berita Part #2
- Ketua yayasan bantah terlibat dalam kasus pelecehan santriwati
- Oknum kiai telah dicopot dan dikeluarkan dari yayasan
- Dugaan kasus sudah muncul sejak 2024 namun sempat mandek
- Yayasan tegaskan tidak terlibat operasional pondok
- Dampak kasus: kepercayaan publik menurun drastis
- Yayasan dukung proses hukum transparan dan tuntas
- Santri putri dipulangkan, aktivitas pondok dihentikan sementara
- Korban tercatat 8 orang, diduga bisa mencapai 50 korban
Lanjutkan baca Part #3 —> Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati, Kasus Pencabulan Naik Penyidikan—Ancam Penutupan Permanen!

















