JAKARTA | Sentrapos.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam merespons kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, Kemenag resmi merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sebagai upaya perlindungan anak dan penegakan tata kelola pendidikan yang aman.
“Kami telah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses hukum tuntas,” tegas Basnang, Sabtu (2/5/2026).
![]()
Fokus Utama: Perlindungan Santri dan Proses Hukum
Langkah penghentian ini dilakukan agar proses penyidikan oleh Polresta Pati dapat berjalan optimal tanpa gangguan serta memastikan perlindungan maksimal bagi para santri.
Kemenag menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku hingga seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas, termasuk pembenahan sistem pengasuhan dan tata kelola pesantren.
“Penghentian ini berlaku sampai ada kepastian bahwa sistem pengasuhan dan perlindungan anak telah memenuhi standar,” lanjutnya.
Ancaman Penonaktifan Permanen Pesantren
Kemenag juga membuka kemungkinan sanksi lebih tegas apabila pesantren tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Jika tidak mematuhi, Kanwil dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren,” tegas Basnang.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran serius di lingkungan pendidikan keagamaan.
Oknum Pengasuh Wajib Diberhentikan
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar oknum pengasuh yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual segera diberhentikan dan tidak lagi berada di lingkungan pesantren.
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen dalam memberikan pengasuhan yang aman dan profesional.
“Terduga pelaku tidak boleh menjalankan tugas selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyaama, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Proses hukum telah masuk tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Tim penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan pesantren.
Kasus Lama yang Kembali Mencuat
Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2025, namun sempat berjalan lambat hingga kembali mencuat setelah korban menanyakan perkembangan penanganannya.
Mayoritas korban merupakan santriwati tingkat SMP dengan latar belakang rentan, termasuk anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu.
Sikap Tegas Kemenag: Nol Toleransi
Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
“Kami tidak mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi di lembaga pendidikan,” pungkas Basnang. (*)
Poin Utama Berita #3
- Kemenag hentikan sementara pendaftaran santri baru di ponpes Pati
- Kebijakan untuk mendukung proses penyidikan dan perlindungan anak
- Pesantren terancam dinonaktifkan permanen jika tidak patuh
- Oknum pengasuh wajib diberhentikan dari lingkungan pesantren
- Kasus resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polresta Pati
- Bukti dan saksi dinilai cukup untuk proses hukum lanjutan
- Kasus sudah dilaporkan sejak 2025 namun sempat lambat
- Kemenag tegaskan nol toleransi terhadap kekerasan seksual

















