Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Breaking News : 42 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Berangkat, Pemerintah Tegas: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin!”

29
×

Breaking News : 42 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Berangkat, Pemerintah Tegas: “Tidak Ada Haji Tanpa Izin!”

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi.
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penertiban praktik haji ilegal yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi: Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus melalui jalur resmi agar aman dan tertib,” tegas Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5).

Modus Visa Non-Haji Masih Ditemukan

Illustrasi Passport dan Visa Haji Illegal
Illustrasi Passport dan Visa Haji Illegal

Hasan menjelaskan, sejumlah calon jemaah mencoba berangkat menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, hingga transit.

Padahal, penggunaan visa tersebut untuk berhaji merupakan pelanggaran hukum di Arab Saudi.

“Penggunaan visa di luar visa haji berpotensi menimbulkan masalah serius bagi jemaah,” jelasnya.

Satgas Haji Ilegal Diperkuat

Untuk mengantisipasi praktik serupa, pemerintah telah membentuk satuan tugas khusus bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Satgas ini bertugas melakukan pencegahan sejak dini, edukasi masyarakat, hingga penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Pemerintah mengingatkan, risiko yang dihadapi jemaah ilegal sangat besar, mulai dari penolakan masuk ke wilayah suci hingga sanksi hukum berat.

“Sanksinya bisa berupa deportasi, denda, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” tegas Hasan.

Selain itu, pihak yang memfasilitasi atau mengorganisir keberangkatan ilegal juga dapat dijerat hukum.

Imbauan: Jangan Tergiur Haji Instan

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji tanpa antre yang tidak sesuai prosedur.

“Laporkan jika ada pihak yang menawarkan haji nonprosedural. Jangan ambil risiko hukum,” ujar Hasan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketertiban ibadah haji sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan dan pelanggaran hukum. (*)


Poin Utama Berita

  • 42 calon jemaah haji ilegal dicegah keberangkatannya
  • Modus menggunakan visa non-haji seperti kerja dan kunjungan
  • Pemerintah dukung kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”
  • Satgas haji ilegal dibentuk bersama Polri dan instansi terkait
  • Sanksi berat: deportasi hingga larangan masuk 10 tahun
  • Imbauan masyarakat tidak tergiur haji instan ilegal
  • Penindakan juga berlaku bagi pihak penyelenggara ilegal
error: Content is protected !!